INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Ngurah Rai bersama Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, serta BNNP Bali gagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis kokain di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Petugas mengamankan dua warga negara (WN) Chile beserta barang bukti kokain dengan total berat 4.594,5 gram atau sekitar 4,6 kilogram (bruto).
Penindakan dilakukan pada Sabtu (03/10) sekitar pukul 16.00 WITA. Pengungkapan berawal dari hasil analisis citra X-Ray terhadap barang bawaan penumpang yang menunjukkan adanya indikasi mencurigakan.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap 2 tas backpack milik penumpang yang tiba di Bali menggunakan penerbangan rute Melbourne-Denpasar, setelah sebelumnya menempuh perjalanan dari Chile.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 4 kemasan plastik berwarna hitam berisi serbuk putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis kokain. Barang bukti tersebut disembunyikan di bagian dinding belakang tas backpack dengan menggunakan modus false compartment atau kompartemen tersembunyi.
Pada tas backpack milik penumpang perempuan (J), petugas menemukan 2 kemasan dengan total berat 2.284,5 gram (bruto). Sementara itu, pada tas backpack milik penumpang laki-laki (B), petugas menemukan 2 kemasan dengan total berat 2.310 gram (bruto). Kedua penumpang tersebut mengaku datang ke Bali untuk berlibur.
“Penindakan ini menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam mengidentifikasi indikasi penyelundupan, termasuk melalui modus penyembunyian barang pada kompartemen tersembunyi di dalam tas,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan.
Pada hari yang sama, Bea Cukai Ngurah Rai menyerahkan penanganan perkara kepada BNNP Bali di bawah koordinasi BNN Pusat untuk pengembangan lebih lanjut melalui pembentukan tim gabungan. Dalam proses pengembangan perkara, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai pengemudi di sekitar area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai serta seorang WNI yang diduga berperan sebagai penerima barang di salah satu hotel daerah Kuta, Bali. Selain itu, berdasarkan hasil pengembangan sementara, penerima barang tersebut diduga bertindak atas perintah seorang pengendali.
Hingga saat ini, tim gabungan masih melakukan pencarian dan upaya penangkapan terhadap pengendali yang dimaksud. Pengembangan perkara juga terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.
Penindakan ini diperkirakan berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi berdampak terhadap 22.973 jiwa, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp36,7 miliar.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bali, NTB dan NTT, Sunaryo menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan dan upaya bersama dalam mencegah masuknya narkotika melalui jalur udara internasional. Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Sinergi lintas instansi diharapkan dapat mendukung pengungkapan jaringan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (ipo)

















