INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Cirebon gagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 5,25 kilogram emas melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka pada Selasa (06/10). Diperkirakan, emas tersebut bernilai pasar mencapai Rp12 miliar dan potensi bea keluar sebesar Rp1,3 miliar.
Penindakan ini berawal dari hasil pengumpulan informasi, pemantauan, dan analisis data intelijen petugas Bea Cukai Cirebon. Dari hasil analisis tersebut, petugas mengintensifkan pemantauan dan pemindaian x-ray terhadap barang bawaan penumpang, termasuk untuk penerbangan internasional Kertajati (KJT) – Singapura (SIN).
“Kejelian petugas membuahkan hasil saat mendapati citra visual mencurigakan pada barang bawaan milik penumpang berkewarganegaraan Malaysia,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Koen Rachmanto.
Petugas pun segera memeriksa barang bawaan tersebut dan menemukan lima keping emas berbentuk cast bar yang disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Berdasarkan pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, barang bukti tersebut terkonfirmasi memiliki kandungan Au sebesar 99,99 persen (24 Karat) dengan total berat 5.253,63 gram.
Dari penindakan ini, petugas juga mengamankan satu orang penumpang berinisial IS selaku kurir dan satu orang berinisial SY yang diduga selaku pemilik barang. Berdasarkan hasil gelar perkara, terperiksa telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
“Untuk pengembangan hasil penindakan, kami berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, BIJB Kertajati (Aviation Security), Pangkalan Udara (Lanud) Sugiri Sukani, dan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya,” lanjut Koen.
Pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan ekspor dan kepabeanan yang berlaku. Ketentuan barang bawaan penumpang diatur dalam PMK 203/PMK.04/2017 (sebagaimana telah diubah dengan PMK 34 Tahun 2025). Selain itu, sejak 23 Desember 2025 telah berlaku PMK 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan bea keluar.
“Masyarakat yang akan membawa komoditas emas ke luar negeri, kami imbau untuk menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban bea keluar, serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas),” tutup Koen. (ipo)

















