INDOPOSCO.ID – Perwakilan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Provinsi Aceh memperkuat komitmen anti penyuapan dalam budaya kerja sehari-hari melalui Training Awareness SNI ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta Training Internal Audit Berbasis ISO 19011:2018 pada Senin (19/10/2026).
Kegiatan yang digelar bekerja sama dengan PT Bintang Mas Management Consulting ini menjadi bagian dari transisi penerapan ISO 37001:2016 ke versi 2025 sekaligus persiapan audit resertifikasi SMAP tahun 2026. Sesi awareness dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh ASN, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi audit internal di aula kantor bersama 34 peserta dari Tim Penyusunan GAP Analysis SMAP.
Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, Safrina Salim, S.K.M., M.Kes., menegaskan bahwa penerapan SMAP bukan sekadar ajang formalitas untuk mempertahankan sertifikat, melainkan pembentukan karakter kerja.
”Integritas tidak cukup diwujudkan melalui slogan ataupun dokumen administrasi. Integritas harus tercermin dalam sikap, perilaku, dan budaya kerja sehari-hari,” tegas Safrina saat membuka kegiatan.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan SMAP tidak diukur semata-mata dari hasil audit, melainkan dari meningkatnya kepercayaan publik terhadap instansi.
”Keberhasilan implementasi SMAP bukan hanya diukur dari hasil audit atau sertifikasi yang kita peroleh, tetapi juga dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan,” ujarnya, sembari menekankan pentingnya kepatuhan menolak penyuapan, menghindari benturan kepentingan, serta memanfaatkan sistem whistleblowing.
Melalui penguatan tata kelola ini, BKKBN Aceh turut mendorong percepatan pembangunan Zona Integritas dari predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sementara itu, narasumber dari PT Bintang Mas Management Consulting, Komang Yogi Purnama, menjelaskan bahwa standar ISO 37001:2025 memberikan penekanan khusus pada klausul kepemimpinan, pengelolaan konflik kepentingan, serta penguatan budaya anti penyuapan baik secara internal maupun dengan rekan bisnis.
”Hal ini penting karena risiko penyuapan tidak hanya datang dari dalam, tetapi juga dari interaksi eksternal dalam kerja sama dan pengambilan keputusan. Bahkan, standar baru turut mengintegrasikan pertimbangan perubahan iklim dalam konteks organisasi jika relevan,” jelas Komang.
Terkait pelaksanaan Training Internal Audit ISO 19011:2018, Komang mengingatkan bahwa auditor internal harus menjunjung tinggi independensi dan objektivitas demi evaluasi yang berkualitas.
”Auditor tidak boleh mengaudit pekerjaannya sendiri demi menjaga objektivitas. Audit harus berbasis bukti yang dapat diverifikasi, bukan asumsi atau kesan pribadi,” pungkasnya, menegaskan bahwa audit internal berfungsi sebagai ajang evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, bukan sekadar mencari kesalahan individu. (ney)

















