INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki temuan tong yang diduga dijadikan tempat menyimpan uang korupsi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
“Tentunya, penyidik akan mendalami penggunaan tong tersebut sebagai wadah uang-uang yang diterima bupati, apakah ada maksud agar tidak terdeteksi atau seperti apa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Penyidik menemukan uang senilai Rp 934 juta di dalam tong tersebut, yang disimpan di rumah adik Bupati Klaten, Hanaku Agni Sadewo. Peran yang bersangkutan akan didalami.
“Termasuk peran adiknya, yang mengelola uang tersebut, keluar-masuknya,” ujar Budi Prasetyo.
Ia menambahkanbtong tersebut langsung disita oleh tim saat OTT dan menjadi bukti kunci dalam membongkar kasus itu, terutama untuk menelusuri perputaran serta pengelolaan uangnya.
“Di mana Tong tersebut kemudian diamankan oleh tim saat peristiwa tertangkap tangan, dan menjadi salah satu barang bukti yang penting dalam pengungkapan perkara ini, khususnya berkenaan aliran dan pengelolaan uangnya,” imbuhnya.
KPK mengamankan 19 orang dalam OTT di Klaten. Sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, barang bukti berupa uang tunai yang berhasil disita sekitar Rp1,2 miliar.
Lembaga antirasuah itu menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT terkait kasus dugaan suap dan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Mereka adalah Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah dan pihak swasta bernama Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Ketiganya telah resmi ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. (dan)

















