INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menegaskan praktik plagiarisme dan perjokian akademik harus ditangani secara serius, tegas, dan transparan. Menurutnya, praktik kecurangan tersebut tidak hanya mencederai integritas dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi mengancam kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Adde Rosi mengingatkan bahwa gelar akademik tidak boleh menjadi komoditas yang dapat diperoleh secara instan melalui cara-cara curang. Pendidikan, tegasnya, bukan sekadar proses mendapatkan ijazah, melainkan juga sarana membangun ilmu pengetahuan, karakter, dan kejujuran.
“Pendidikan itu bukan sekadar proses memperoleh ijazah atau gelar akademik semata, melainkan proses membangun ilmu pengetahuan, karakter, dan kejujuran. Kita tidak boleh membiarkan gelar akademik ini menjadi komoditas yang dapat dibeli melalui praktik perjokian atau diperoleh melalui plagiarisme,” tegas Adde Rosi sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Kamis (15/10/2026).
Legislator dari Daerah Pemilihan Banten I tersebut menilai kecurangan akademik bukan sekadar pelanggaran terhadap aturan perguruan tinggi. Lebih dari itu, praktik tersebut menyangkut persoalan integritas yang dapat merusak kredibilitas lulusan sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Adde Rosi mendorong tiga langkah utama, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang tegas serta proporsional. Ketiganya harus dijalankan secara konsisten agar integritas akademik menjadi prinsip mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat implementasi regulasi yang telah tersedia. Indonesia, menurutnya, telah memiliki landasan hukum yang mengatur keabsahan gelar dan ijazah serta penanganan pelanggaran integritas akademik. Namun, efektivitas penerapan dan pengawasan aturan tersebut perlu terus dievaluasi agar memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya kecurangan.
Sejumlah regulasi yang menjadi landasan antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Aturan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses akademik, termasuk dalam penanganan plagiarisme dan kepengarangan tidak sah.
Di sisi lain, Adde Rosi mengungkapkan Komisi X DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ia berharap proses legislasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pendidikan nasional, termasuk menjaga mutu dan kredibilitas karya ilmiah yang dihasilkan mahasiswa maupun kalangan akademisi.
Melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, DPR RI juga mendorong evaluasi efektivitas regulasi, meminta laporan penanganan kasus dari kementerian terkait, serta memastikan dukungan anggaran bagi penguatan integritas akademik.
Adde Rosi turut menyoroti pentingnya penguatan peran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dalam mengawasi pelaksanaan aturan integritas akademik di perguruan tinggi.
Menurutnya, tanggung jawab menjaga integritas akademik tidak hanya berada di tangan pemerintah atau pengelola kampus. Seluruh sivitas akademika, mulai dari mahasiswa, dosen, peneliti, hingga guru besar, harus berperan aktif membangun budaya akademik yang menjunjung tinggi etika dan kejujuran.
Ia menegaskan, penanganan plagiarisme dan perjokian harus dilakukan secara adil, transparan, dan konsisten tanpa mengabaikan prinsip proporsionalitas. Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi sekaligus memastikan pendidikan berkontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas generasi penerus bangsa.
“Penindakan terhadap plagiarisme dan perjokian ini harus dilakukan secara tegas, adil, dan transparan. Sebab, apabila kecurangan akademik ini dibiarkan, yang kita korbankan bukan hanya kredibilitas perguruan tinggi semata, tetapi juga kualitas generasi penerus bangsa ke depannya,” pungkas Adde Rosi.
Penguatan integritas akademik diharapkan menjadi salah satu fondasi penting dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. (dil)


















