• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Dorong RUU Perampasan Aset Jangkau Kripto, Saham, hingga Harta Bersama

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:06
in Nasional
Yulius

Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (13/10/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Alya/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme pelacakan dan perampasan aset hasil tindak pidana secara komprehensif. Pengaturan tersebut diharapkan mampu menjangkau kekayaan yang dialihkan ke aset kripto, saham, harta bersama, hingga aset yang dijadikan jaminan perbankan, termasuk yang disembunyikan di luar negeri.

Anggota Komisi III DPR RI, Yulius Setiarto, menilai regulasi perampasan aset perlu dirancang secara adaptif untuk menghadapi perkembangan modus kejahatan, khususnya korupsi dan pencucian uang. Menurutnya, penegak hukum membutuhkan landasan hukum yang memadai untuk menelusuri aset hasil kejahatan meskipun telah dialihkan ke berbagai instrumen keuangan atau lintas yurisdiksi.

BacaJuga:

Gandeng Perhotelan Turki, KP2MI Gelar Seleksi CPMI

Tolak PPN Pembalut, FKBI Dorong Pemerintah Optimalkan Cukai Rokok dan Minuman Manis

Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Kemenag: Pendampingan Para Santriwati Itu Utama

“Ini memang menjadi tugas dari Komisi III DPR RI, tugas berat saya kira, karena kita harus berpikir secara imajinatif ke depan bagaimana cara yang paling efektif untuk mengatur agar nanti para penegak hukum ini mempunyai ruang untuk melakukan pengejaran aset sampai ke luar negeri melalui perluasan Mutual Legal Assistance (MLA),” ujar Yulius di Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, pelacakan aset tidak boleh hanya berfokus pada bentuk kekayaan konvensional. Perkembangan teknologi keuangan dan kompleksitas transaksi memungkinkan aset hasil tindak pidana dialihkan ke berbagai instrumen, sehingga membutuhkan mekanisme penelusuran yang mampu mengikuti perubahan bentuk kepemilikan tersebut.

Yulius mencontohkan aset yang dialihkan menjadi mata uang kripto, saham, maupun kekayaan lain, termasuk yang telah bercampur dalam harta bersama atau digunakan sebagai jaminan pinjaman perbankan.

“Pengejaran aset pada bentuk-bentuk yang sudah tidak lagi konvensional. Kripto, lalu saham, lalu kalau aset itu sudah terbagi dalam berbagai aset yang lain, masuk dalam harta bersama, menjadi jaminan dari perbankan dan lain sebagainya,” katanya.

Menurutnya, pengaturan yang jelas diperlukan agar penegak hukum memiliki ruang untuk menelusuri aset tersebut secara efektif sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, mekanisme perampasan juga perlu dirumuskan secara cermat agar dapat diterapkan terhadap berbagai bentuk aset tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Selain substansi pengaturan, Yulius menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR RI, kata dia, terus menghimpun masukan dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil melalui rapat dengar pendapat (RDP).

Ia menyebut RDP dapat dilaksanakan dua hingga tiga kali dalam sehari untuk menjaring beragam pandangan dan mengidentifikasi persoalan yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Kita ingin menumbuhkan partisipasi dari masyarakat sebelum betul-betul kita itu bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset ini,” terangnya.

Yulius berharap pembahasan yang komprehensif dan terbuka dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan pelacakan serta pemulihan aset hasil tindak pidana. Dengan demikian, upaya penegakan hukum diharapkan dapat menjangkau kekayaan yang dialihkan ke berbagai instrumen keuangan maupun yang berada di luar negeri, dengan tetap berlandaskan ketentuan hukum yang jelas.(dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIKriptoRUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

sri
Nasional

Gandeng Perhotelan Turki, KP2MI Gelar Seleksi CPMI

Senin, 2 November 2026 - 07:07
soptek
Nasional

Tolak PPN Pembalut, FKBI Dorong Pemerintah Optimalkan Cukai Rokok dan Minuman Manis

Senin, 2 November 2026 - 05:15
santri
Nasional

Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Kemenag: Pendampingan Para Santriwati Itu Utama

Senin, 2 November 2026 - 00:30
ancol
Nasional

Menuju 5 Abad Jakarta, Warga Jadikan Ancol Gratis sebagai Kado Istimewa

Minggu, 1 November 2026 - 22:02
komnas
Nasional

Komnas HAM Sesalkan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Santriwati Diduga Diintimidasi

Minggu, 1 November 2026 - 21:21
kikin
Nasional

Jangan Terpancing Provokasi, Ketum PBNU: Aparat Kepolisian Harus Profesional dan Transparan

Minggu, 1 November 2026 - 21:11

OLAHRAGA

bca
Olahraga

Runvestasi 2026 Dimulai, BCA Ajak Masyarakat Lari Sehat Sekaligus Belajar Investasi

Editor Ali Rachman
Senin, 2 November 2026 - 04:14

INDOPOSCO.ID - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) resmi membuka kompetisi lari dan investasi bertajuk Runvestasi 2026: Wealth Life Balance...

SelengkapnyaDetails
Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13
Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:39
Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57

BERITA POPULER

  • MUI

    Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5158 shares
    Share 2063 Tweet 1290
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.