INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme pelacakan dan perampasan aset hasil tindak pidana secara komprehensif. Pengaturan tersebut diharapkan mampu menjangkau kekayaan yang dialihkan ke aset kripto, saham, harta bersama, hingga aset yang dijadikan jaminan perbankan, termasuk yang disembunyikan di luar negeri.
Anggota Komisi III DPR RI, Yulius Setiarto, menilai regulasi perampasan aset perlu dirancang secara adaptif untuk menghadapi perkembangan modus kejahatan, khususnya korupsi dan pencucian uang. Menurutnya, penegak hukum membutuhkan landasan hukum yang memadai untuk menelusuri aset hasil kejahatan meskipun telah dialihkan ke berbagai instrumen keuangan atau lintas yurisdiksi.
“Ini memang menjadi tugas dari Komisi III DPR RI, tugas berat saya kira, karena kita harus berpikir secara imajinatif ke depan bagaimana cara yang paling efektif untuk mengatur agar nanti para penegak hukum ini mempunyai ruang untuk melakukan pengejaran aset sampai ke luar negeri melalui perluasan Mutual Legal Assistance (MLA),” ujar Yulius di Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, pelacakan aset tidak boleh hanya berfokus pada bentuk kekayaan konvensional. Perkembangan teknologi keuangan dan kompleksitas transaksi memungkinkan aset hasil tindak pidana dialihkan ke berbagai instrumen, sehingga membutuhkan mekanisme penelusuran yang mampu mengikuti perubahan bentuk kepemilikan tersebut.
Yulius mencontohkan aset yang dialihkan menjadi mata uang kripto, saham, maupun kekayaan lain, termasuk yang telah bercampur dalam harta bersama atau digunakan sebagai jaminan pinjaman perbankan.
“Pengejaran aset pada bentuk-bentuk yang sudah tidak lagi konvensional. Kripto, lalu saham, lalu kalau aset itu sudah terbagi dalam berbagai aset yang lain, masuk dalam harta bersama, menjadi jaminan dari perbankan dan lain sebagainya,” katanya.
Menurutnya, pengaturan yang jelas diperlukan agar penegak hukum memiliki ruang untuk menelusuri aset tersebut secara efektif sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, mekanisme perampasan juga perlu dirumuskan secara cermat agar dapat diterapkan terhadap berbagai bentuk aset tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Selain substansi pengaturan, Yulius menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR RI, kata dia, terus menghimpun masukan dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Ia menyebut RDP dapat dilaksanakan dua hingga tiga kali dalam sehari untuk menjaring beragam pandangan dan mengidentifikasi persoalan yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Kita ingin menumbuhkan partisipasi dari masyarakat sebelum betul-betul kita itu bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset ini,” terangnya.
Yulius berharap pembahasan yang komprehensif dan terbuka dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan pelacakan serta pemulihan aset hasil tindak pidana. Dengan demikian, upaya penegakan hukum diharapkan dapat menjangkau kekayaan yang dialihkan ke berbagai instrumen keuangan maupun yang berada di luar negeri, dengan tetap berlandaskan ketentuan hukum yang jelas.(dil)


















