INDOPOSCO.ID –Transformasi layanan pertanahan diarahkan untuk memberikan kepastian, kemudahan, transparansi, dan kecepatan pelayanan. Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, S.T., M.H., C.Med., QRMP
Elfidian menyatakan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang telah siap menjalankan transformasi layanan sesuai arahan Kementerian ATR/BPN. Dengan begitu, pelayanan pertanahan di wilayah Kabupaten Serang akan semakin baik dan meningkatkan kepuasan masyarakat.
“Fokus utama berdasarkan yang sudah dicanangkan Kementerian ATR/BPN saat ini antara lain pada pengukuran terjadwal dan persiapan PERINTIS atau Peralihan Hak Terintegrasi,” ujar Elfidian didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Lucky Lukman Hakim, S.Tr., M.H.l, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, transformasi ini tidak hanya berarti memindahkan proses administrasi ke sistem elektronik, tetapi juga memperbaiki alur kerja, kepastian waktu, kualitas data, dan pengawasan pelayanan.
Sejumlah layanan digital telah diterapkan, mulai dari Antrian Elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku, Hak Tanggungan Elektronik, Roya Elektronik, Pengecekan Sertipikat, SKPT, hingga transparansi simulasi penghitungan biaya PNBP.
Namun, Elfidian mengakui masih ada kendala. Kualitas data pertanahan di Kabupaten Serang masih jauh dari sempurna. Masih banyak sertipikat dengan blanko lama yang belum terdigitalisasi, baru sekitar 60 persen yang sudah Siap Elektronik.
“Hal ini sangat penting sebagai salah satu faktor pendukung tercipta dan lancarnya sebuah layanan digital itu sendiri. Namun hal ini tetap kami kejar untuk mendigitalisasi seluruh Buku Tanah baik secara aktif maupun pasif,” katanya.
Kendala lain adalah edukasi masyarakat mengenai kelengkapan persyaratan, koordinasi antar instansi seperti PPAT, perbankan, dan Bapenda, serta penyesuaian petugas dan pemohon terhadap sistem digital.
Meski begitu, jumlah pemohon justru meningkat. Pada tahun 2025, jumlah pemohon langsung hingga 31 Desember tercatat 24.603 permohonan. Sementara hingga 30 September 2026 sudah mencapai 22.250 permohonan.
“Artinya masih ada sisa waktu kurang lebih 3 bulan. Jumlah pemohon langsung diperkirakan akan bertambah dan bisa melewati jumlah pada tahun sebelumnya,” ungkap Elfidian.
Elfidian menegaskan transformasi digital efektif mempersempit ruang praktik percaloan dan pungutan liar melalui lima langkah: transparansi biaya resmi, kepastian prosedur dan waktu penyelesaian, pelacakan berkas online, pembayaran resmi sesuai mekanisme negara, dan saluran pengaduan resmi.
Untuk masyarakat pelosok yang belum melek digital, ia memastikan layanan tetap inklusif. Masyarakat dapat mengontrol berkas via Sentuh Tanahku tanpa harus ke kantor, melakukan pengecekan sertipikat di kecamatan tempat objek tanah berada, serta mengupdate informasi via media sosial resmi BPN Serang.
Terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Elfidian memaparkan target PTSL Kabupaten Serang tahun 2026 sebanyak 9.031 bidang. Realisasi hingga Oktober 2026 telah terbit 7.134 bidang atau 79 persen, dan 3.729 bidang sudah diserahkan kepada masyarakat.
“Fokus PTSL 2026 ini ada di 54 desa yang berada di 16 kecamatan, antara lain Anyer, Bojonegara, Carenang, Cinangka, Ciomas, Ciruas, Gunungsari, Jawilan, Kopo, Kragilan, Kramatwatu, Mancak, Padarincang, Pamarayan, Pulo Ampel, dan Waringinkurung,” jelasnya.
Penentuan target, kata dia, didasarkan ketersediaan bidang K3 atau bidang yang sudah pernah diukur tahun sebelumnya, serta berdasarkan minat dan pengajuan dari masing-masing desa.
Kendala utama di lapangan meliputi kelengkapan alas hak, persoalan waris, kepastian batas bidang tanah, serta kesesuaian data fisik dan yuridis.
Mengenai tumpang tindih dan sertipikat ganda, Elfidian mengaku pernah ditemukan. Untuk tumpang tindih sering karena penunjukan batas pemohon tidak sesuai sehingga terjadi overlap. Sedangkan sertipikat ganda, pihaknya memastikan hanya menerbitkan satu sertipikat untuk satu bidang.
“Adapun sertipikat ganda merupakan ulah oknum di luar kantor pertanahan. Transformasi digital melalui Sertipikat Elektronik memperkecil celah tersebut karena semua data telah terintegrasi secara digital,” tegasnya.
Di akhir, Elfidian mengimbau masyarakat yang tanahnya belum bersertipikat agar mulai mempersiapkan dokumen kepemilikan dan memastikan batas tanah jelas serta disepakati dengan pemilik yang berbatasan, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa.
“Kami berharap semakin banyak bidang tanah masyarakat yang terdaftar secara lengkap sehingga memberikan kepastian hukum, mengurangi risiko sengketa, dan mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Serang,” pungkasnya.(yas)

















