INDOPOSCO.ID — Bea Cukai Pantoloan bersama BAIS TNI menggagalkan upaya peredaran 4,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp6,2 miliar dalam operasi penindakan yang dilaksanakan di Jalan Poros Palu-Donggala, Kabonga, Kabupaten Donggala, pada Selasa (6/10/2026).
Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ilegal yang diangkut truk melalui pelabuhan feri di Kabupaten Donggala.
“Berdasarkan informasi intelijen tersebut, tim gabungan segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai melintas di ruas Jalan Poros Palu-Donggala,” ujar Wing.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua truk yang mengangkut jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya, petugas mengamankan dan membawa barang bukti, kendaraan, beserta pengemudi truk ke Kantor Bea Cukai Pantoloan untuk penelitian lebih lanjut.
Adapun rokok yang disita terdiri dari berbagai merek dan rasa buah-buahan sebanyak 4.200.000 batang. Dari keseluruhan barang yang diamankan, diperkirakan memiliki nilai barang sebesar Rp6.237.000.000,00 dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp4.063.983.000,00.
Atas temuan tersebut, petugas menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
“Seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Pantoloan untuk dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut,” ujar Wing.
Penindakan ini menjadi wujud sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan BAIS TNI dalam melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara dari peredaran barang kena cukai ilegal. Bea Cukai Pantoloan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta berpotensi mengganggu industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. (ipo)

















