• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Ahli Hukum Tata Negara : Dugaan Konflik Kepentingan di KI Banten Harus Diselesaikan Lewat Mekanisme Internal

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 12 Oktober 2026 - 11:31
in Daerah
ki

Ilustrasi Komisi Informasi Banten/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

 

INDOPOSCO.ID – Polemik dugaan konflik kepentingan di Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mendapat tanggapan dari akademisi. Ahli Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Yhanu Setiawan, menegaskan Komisi Informasi Publik (KIP) merupakan lembaga mandiri sehingga setiap persoalan internal, termasuk dugaan pelanggaran etik, harus diselesaikan secara mandiri melalui mekanisme yang sudah diatur.

BacaJuga:

Dua Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Mengarah ke KPU dan Bawaslu, Ini Langkah DKPP

Dikategorikan Dangkal, Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Deiyai di Papua Tengah

Blank Spot 200 Km di Kaltim, DPR Soroti Dampaknya terhadap Pertahanan Negara

Menurut Yhanu yang juga mantan Komisioner KI Banten ini, rujukan utama penyelesaian tetap pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Komisi Informasi.

“Intinya gini, KIP itu lembaga yang mandiri. Jadi jika ada persoalan, maka harus diselesaikan secara mandiri juga, melalui mekanisme internal KIP dulu,” ujar Yhanu saat dihubungi INDOPOSCO, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, PERKI Nomor 3 Tahun 2016 sudah mengatur secara teknis dan detail terkait tata cara penanganan dugaan pelanggaran kode etik.

“Mekanisme itu yang harus ditempuh, termasuk penilaian dan pembuktian apa benar bisa disebut sebagai dugaan benturan kepentingan. Jadi tetap ada mekanisme pemeriksaan dengan detail teknisnya diatur di sana,” jelasnya.

Yhanu menambahkan, dalam PERKI tersebut juga diatur pembentukan lembaga ad hoc untuk menangani perkara etik, yakni Majelis Etik yang dibentuk melalui Rapat Pleno Komisi Informasi.

“Dibentuk lembaga ad hoc, Majelis Etik melalui Rapat Pleno Komisi Informasi. Hasil pemeriksaan Majelis Etik yang akhirnya nanti membuat simpulannya,” katanya.

Terkait desakan sejumlah pihak agar Gubernur Banten dan DPRD Provinsi Banten turun tangan memeriksa KI Banten, Yhanu menilai kedua institusi tersebut tidak berkaitan secara langsung dalam penanganan dugaan pelanggaran etik komisioner.

“Gubernur dan DPRD pada intinya tidak berkaitan secara langsung. Perki-nya sudah cukup mengatur teknis dan detailnya kok,” tegasnya.

Diketahui, desakan pemeriksaan terhadap KI Banten mencuat setelah pegiat informasi publik, Hotmartua Simanjuntak, menyoroti dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Ketua KI Banten Imron Mahrus dan Wakil Ketua Kori Kurniawan yang menjadi narasumber di instansi yang sedang berperkara sebagai Termohon.

Hotmartua juga menyoroti Surat Jawaban Nomor 094/KI Banten/X/2026 dan Surat Penetapan Etik Nomor 002/KI BANTEN-ETIK/IX/2026 yang dinilai janggal karena ditandatangani oleh pihak yang diadukan, sehingga diduga bertentangan dengan Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menanggapi hal itu, Yhanu menegaskan pembuktian apakah suatu tindakan masuk kategori benturan kepentingan atau tidak tetap harus diuji dalam sidang etik.

“Apakah itu benar konflik kepentingan atau bukan, biar Majelis Etik yang menilai berdasarkan fakta dan aturan di PERKI. Tidak bisa kita simpulkan sepihak di luar mekanisme,” pungkasnya. (yas)

Tags: Ahli Hukum Tata NegaraKI BantenKonflik Kepentingan

Berita Terkait.

dkpp
Daerah

Dua Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Mengarah ke KPU dan Bawaslu, Ini Langkah DKPP

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:11
gempa
Daerah

Dikategorikan Dangkal, Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Deiyai di Papua Tengah

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:18
Blank Spot 200 Km di Kaltim, DPR Soroti Dampaknya terhadap Pertahanan Negara
Daerah

Blank Spot 200 Km di Kaltim, DPR Soroti Dampaknya terhadap Pertahanan Negara

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:31
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya
Daerah

Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:14
Bukan Cuma Nonton MotoGP, Ratusan Bikers Diajak Intip Kilang dan Pabrik Pelumas Pertamina
Daerah

Bukan Cuma Nonton MotoGP, Ratusan Bikers Diajak Intip Kilang dan Pabrik Pelumas Pertamina

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:26
Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi
Daerah

Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:00

OLAHRAGA

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP
Olahraga

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Editor Ali Rachman
Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28

INDOPOSCO.ID – Deru mesin bukan satu-satunya daya tarik Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026. Di luar lintasan, antusiasme penggemar juga...

SelengkapnyaDetails
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.