INDOPOSCO.ID – Polemik dugaan konflik kepentingan di Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mendapat tanggapan dari akademisi. Ahli Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Yhanu Setiawan, menegaskan Komisi Informasi Publik (KIP) merupakan lembaga mandiri sehingga setiap persoalan internal, termasuk dugaan pelanggaran etik, harus diselesaikan secara mandiri melalui mekanisme yang sudah diatur.
Menurut Yhanu yang juga mantan Komisioner KI Banten ini, rujukan utama penyelesaian tetap pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Komisi Informasi.
“Intinya gini, KIP itu lembaga yang mandiri. Jadi jika ada persoalan, maka harus diselesaikan secara mandiri juga, melalui mekanisme internal KIP dulu,” ujar Yhanu saat dihubungi INDOPOSCO, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, PERKI Nomor 3 Tahun 2016 sudah mengatur secara teknis dan detail terkait tata cara penanganan dugaan pelanggaran kode etik.
“Mekanisme itu yang harus ditempuh, termasuk penilaian dan pembuktian apa benar bisa disebut sebagai dugaan benturan kepentingan. Jadi tetap ada mekanisme pemeriksaan dengan detail teknisnya diatur di sana,” jelasnya.
Yhanu menambahkan, dalam PERKI tersebut juga diatur pembentukan lembaga ad hoc untuk menangani perkara etik, yakni Majelis Etik yang dibentuk melalui Rapat Pleno Komisi Informasi.
“Dibentuk lembaga ad hoc, Majelis Etik melalui Rapat Pleno Komisi Informasi. Hasil pemeriksaan Majelis Etik yang akhirnya nanti membuat simpulannya,” katanya.
Terkait desakan sejumlah pihak agar Gubernur Banten dan DPRD Provinsi Banten turun tangan memeriksa KI Banten, Yhanu menilai kedua institusi tersebut tidak berkaitan secara langsung dalam penanganan dugaan pelanggaran etik komisioner.
“Gubernur dan DPRD pada intinya tidak berkaitan secara langsung. Perki-nya sudah cukup mengatur teknis dan detailnya kok,” tegasnya.
Diketahui, desakan pemeriksaan terhadap KI Banten mencuat setelah pegiat informasi publik, Hotmartua Simanjuntak, menyoroti dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Ketua KI Banten Imron Mahrus dan Wakil Ketua Kori Kurniawan yang menjadi narasumber di instansi yang sedang berperkara sebagai Termohon.
Hotmartua juga menyoroti Surat Jawaban Nomor 094/KI Banten/X/2026 dan Surat Penetapan Etik Nomor 002/KI BANTEN-ETIK/IX/2026 yang dinilai janggal karena ditandatangani oleh pihak yang diadukan, sehingga diduga bertentangan dengan Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menanggapi hal itu, Yhanu menegaskan pembuktian apakah suatu tindakan masuk kategori benturan kepentingan atau tidak tetap harus diuji dalam sidang etik.
“Apakah itu benar konflik kepentingan atau bukan, biar Majelis Etik yang menilai berdasarkan fakta dan aturan di PERKI. Tidak bisa kita simpulkan sepihak di luar mekanisme,” pungkasnya. (yas)

















