INDOPOSCO.ID – Dua laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 resmi diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kedua aduan tersebut menyasar jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, bahkan salah satunya turut menyeret pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa kedua pengaduan itu diterima pada hari yang berbeda, yakni Kamis (8/10/2026) dan Jumat (9/10/2026). Saat ini, laporan tersebut akan memasuki proses pemeriksaan awal untuk menentukan apakah persyaratan pengaduannya telah terpenuhi.
“Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi, red.) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI,” ujar pria yang karib disapa Raka Sandi itu dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Aduan pertama tersebut menyasar enam pimpinan KPU RI. Sehari berselang, laporan kedua menyusul dengan cakupan pihak teradu yang lebih luas, yakni melibatkan unsur KPU dan Bawaslu.
Laporan kedua diajukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Aduan itu tercatat dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Melalui kuasa hukum yang terdiri dari sejumlah advokat, keduanya mengadukan 11 penyelenggara pemilu, masing-masing enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.
Raka Sandi menegaskan, DKPP menghormati hak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Setiap aduan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel,” jelasnya.
Tahap verifikasi administrasi menjadi pintu awal untuk menilai kelengkapan persyaratan formal pengaduan atau laporan. Pemeriksaan ini diperlukan sebelum DKPP menilai lebih jauh substansi aduan yang disampaikan.
Apabila dinyatakan memenuhi syarat (MS), pengaduan akan memperoleh nomor registrasi dan berlanjut ke verifikasi materiel. Pada tahap berikutnya, DKPP memeriksa alat bukti serta relevansinya dengan pokok pengaduan guna menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik yang layak dibawa ke persidangan.
Sebaliknya, laporan yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) akan diberitahukan secara tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah proses verifikasi. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Khusus laporan berstatus BMS, pengadu masih diberi kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang diperlukan. Namun, kesempatan itu dibatasi waktu sehingga pengadu perlu memenuhi kekurangan berkas sesuai tenggat yang ditetapkan.
“Khusus aduan yang berstatus BMS, DKPP akan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur,” tutur Raka Sandi.
Proses pemeriksaan berlanjut apabila pengaduan lolos verifikasi materiel. Aduan yang memenuhi persyaratan pada tahap tersebut akan ditetapkan sebagai perkara, memperoleh nomor registrasi perkara, dan selanjutnya dijadwalkan untuk menjalani sidang pemeriksaan.
Di tengah tingginya perhatian publik terhadap dua laporan tersebut, DKPP meminta masyarakat memberi ruang bagi lembaga itu untuk menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai prosedur dan tenggat waktu yang berlaku.
“Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu,” tambahnya. (her)

















