• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Dua Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Mengarah ke KPU dan Bawaslu, Ini Langkah DKPP

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 12 Oktober 2026 - 11:11
in Daerah
dkpp

Ilustrasi Gedung DKPP di Jakarta/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 resmi diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kedua aduan tersebut menyasar jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, bahkan salah satunya turut menyeret pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa kedua pengaduan itu diterima pada hari yang berbeda, yakni Kamis (8/10/2026) dan Jumat (9/10/2026). Saat ini, laporan tersebut akan memasuki proses pemeriksaan awal untuk menentukan apakah persyaratan pengaduannya telah terpenuhi.

BacaJuga:

Dikategorikan Dangkal, Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Deiyai di Papua Tengah

Blank Spot 200 Km di Kaltim, DPR Soroti Dampaknya terhadap Pertahanan Negara

Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

“Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi, red.) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI,” ujar pria yang karib disapa Raka Sandi itu dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Aduan pertama tersebut menyasar enam pimpinan KPU RI. Sehari berselang, laporan kedua menyusul dengan cakupan pihak teradu yang lebih luas, yakni melibatkan unsur KPU dan Bawaslu.

Laporan kedua diajukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Aduan itu tercatat dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Melalui kuasa hukum yang terdiri dari sejumlah advokat, keduanya mengadukan 11 penyelenggara pemilu, masing-masing enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.

Raka Sandi menegaskan, DKPP menghormati hak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Setiap aduan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel,” jelasnya.

Tahap verifikasi administrasi menjadi pintu awal untuk menilai kelengkapan persyaratan formal pengaduan atau laporan. Pemeriksaan ini diperlukan sebelum DKPP menilai lebih jauh substansi aduan yang disampaikan.

Apabila dinyatakan memenuhi syarat (MS), pengaduan akan memperoleh nomor registrasi dan berlanjut ke verifikasi materiel. Pada tahap berikutnya, DKPP memeriksa alat bukti serta relevansinya dengan pokok pengaduan guna menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik yang layak dibawa ke persidangan.

Sebaliknya, laporan yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) akan diberitahukan secara tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah proses verifikasi. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Khusus laporan berstatus BMS, pengadu masih diberi kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang diperlukan. Namun, kesempatan itu dibatasi waktu sehingga pengadu perlu memenuhi kekurangan berkas sesuai tenggat yang ditetapkan.

“Khusus aduan yang berstatus BMS, DKPP akan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur,” tutur Raka Sandi.

Proses pemeriksaan berlanjut apabila pengaduan lolos verifikasi materiel. Aduan yang memenuhi persyaratan pada tahap tersebut akan ditetapkan sebagai perkara, memperoleh nomor registrasi perkara, dan selanjutnya dijadwalkan untuk menjalani sidang pemeriksaan.

Di tengah tingginya perhatian publik terhadap dua laporan tersebut, DKPP meminta masyarakat memberi ruang bagi lembaga itu untuk menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai prosedur dan tenggat waktu yang berlaku.

“Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu,” tambahnya. (her)

Tags: BawasluDKPPKPUpelanggaran etik

Berita Terkait.

gempa
Daerah

Dikategorikan Dangkal, Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Deiyai di Papua Tengah

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:18
Blank Spot 200 Km di Kaltim, DPR Soroti Dampaknya terhadap Pertahanan Negara
Daerah

Blank Spot 200 Km di Kaltim, DPR Soroti Dampaknya terhadap Pertahanan Negara

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:31
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya
Daerah

Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:14
Bukan Cuma Nonton MotoGP, Ratusan Bikers Diajak Intip Kilang dan Pabrik Pelumas Pertamina
Daerah

Bukan Cuma Nonton MotoGP, Ratusan Bikers Diajak Intip Kilang dan Pabrik Pelumas Pertamina

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:26
Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi
Daerah

Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:00
Gempa Bumi Dangkal M4,3 Hantam Kaur di Bengkulu, Pusat Hiposenter 19 Km 
Daerah

Gempa Bumi Dangkal M4,3 Hantam Kaur di Bengkulu, Pusat Hiposenter 19 Km 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:42

OLAHRAGA

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP
Olahraga

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Editor Ali Rachman
Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28

INDOPOSCO.ID – Deru mesin bukan satu-satunya daya tarik Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026. Di luar lintasan, antusiasme penggemar juga...

SelengkapnyaDetails
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.