• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

2 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Mengarah ke KPU dan Bawaslu, Ini Langkah DKPP

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 12 Oktober 2026 - 11:11
in Daerah
dkpp

Ilustrasi Gedung DKPP di Jakarta/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 resmi diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kedua aduan tersebut menyasar jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, bahkan salah satunya turut menyeret pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa kedua pengaduan itu diterima pada hari yang berbeda, yakni Kamis (8/10/2026) dan Jumat (9/10/2026). Saat ini, laporan tersebut akan memasuki proses pemeriksaan awal untuk menentukan apakah persyaratan pengaduannya telah terpenuhi.

BacaJuga:

Komisioner KI Banten Dituding Tak Berpengalaman, KI Beberkan Rekam Jejak 4 Komisioner dan 1 Nama Tak Disebut

Hari Ketujuh Ops Patuh Maung 2026, Polda Banten Kedepankan Edukasi dan Pelayanan Humanis

Gempa Bumi M2,8 Guncang Kota Kendari di Sultra, Pusat Episenter 14 Km dari Kota

“Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi, red.) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI,” ujar pria yang karib disapa Raka Sandi itu dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Aduan pertama tersebut menyasar enam pimpinan KPU RI. Sehari berselang, laporan kedua menyusul dengan cakupan pihak teradu yang lebih luas, yakni melibatkan unsur KPU dan Bawaslu.

Laporan kedua diajukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Aduan itu tercatat dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Melalui kuasa hukum yang terdiri dari sejumlah advokat, keduanya mengadukan 11 penyelenggara pemilu, masing-masing enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.

Raka Sandi menegaskan, DKPP menghormati hak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Setiap aduan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel,” jelasnya.

Tahap verifikasi administrasi menjadi pintu awal untuk menilai kelengkapan persyaratan formal pengaduan atau laporan. Pemeriksaan ini diperlukan sebelum DKPP menilai lebih jauh substansi aduan yang disampaikan.

Apabila dinyatakan memenuhi syarat (MS), pengaduan akan memperoleh nomor registrasi dan berlanjut ke verifikasi materiel. Pada tahap berikutnya, DKPP memeriksa alat bukti serta relevansinya dengan pokok pengaduan guna menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik yang layak dibawa ke persidangan.

Sebaliknya, laporan yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) akan diberitahukan secara tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah proses verifikasi. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Khusus laporan berstatus BMS, pengadu masih diberi kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang diperlukan. Namun, kesempatan itu dibatasi waktu sehingga pengadu perlu memenuhi kekurangan berkas sesuai tenggat yang ditetapkan.

“Khusus aduan yang berstatus BMS, DKPP akan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur,” tutur Raka Sandi.

Proses pemeriksaan berlanjut apabila pengaduan lolos verifikasi materiel. Aduan yang memenuhi persyaratan pada tahap tersebut akan ditetapkan sebagai perkara, memperoleh nomor registrasi perkara, dan selanjutnya dijadwalkan untuk menjalani sidang pemeriksaan.

Di tengah tingginya perhatian publik terhadap dua laporan tersebut, DKPP meminta masyarakat memberi ruang bagi lembaga itu untuk menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai prosedur dan tenggat waktu yang berlaku.

“Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu,” tambahnya. (her)

Tags: BawasluDKPPKPUpelanggaran etik

Berita Terkait.

ki
Daerah

Komisioner KI Banten Dituding Tak Berpengalaman, KI Beberkan Rekam Jejak 4 Komisioner dan 1 Nama Tak Disebut

Minggu, 1 November 2026 - 17:07
tilang
Daerah

Hari Ketujuh Ops Patuh Maung 2026, Polda Banten Kedepankan Edukasi dan Pelayanan Humanis

Minggu, 1 November 2026 - 16:24
Gempa-Kendari
Daerah

Gempa Bumi M2,8 Guncang Kota Kendari di Sultra, Pusat Episenter 14 Km dari Kota

Minggu, 1 November 2026 - 07:49
Kian Meluas, BNPB Perkuat Penanganan Karhutla di Papua Selatan
Daerah

Kian Meluas, BNPB Perkuat Penanganan Karhutla di Papua Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:01
Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar
Daerah

Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:17
Meriahkan HUT Ke-6, Pemprov Banten Gelar Festival Jawara UMKM dan Kuliner
Daerah

Meriahkan HUT Ke-6, Pemprov Banten Gelar Festival Jawara UMKM dan Kuliner

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:43

OLAHRAGA

Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar
Olahraga

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Editor Nasuha
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13

INDOPOSCO.ID - Gelandang Persija Jakarta Stjepan Loncar mengingatkan timnya untuk mewaspadai tren positif Dewa United menjelang laga pekan kedelapan Super...

SelengkapnyaDetails
Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:39
Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43

BERITA POPULER

  • MUI

    Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1628 shares
    Share 651 Tweet 407
  • Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5158 shares
    Share 2063 Tweet 1290
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.