INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyoroti rendahnya kesejahteraan guru agama non-ASN yang telah mengabdi selama puluhan tahun, tetapi masih menerima insentif hanya Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per bulan. Ia mendesak pemerintah segera mencari solusi untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik tersebut.
Persoalan itu menjadi salah satu aspirasi masyarakat yang diserap Komisi VIII DPR RI dalam kunjungan kerja reses di Jawa Tengah. Selain kesejahteraan guru agama, kunjungan tersebut juga membahas persoalan kebencanaan, penyelenggaraan ibadah haji, serta pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Abdul Wachid mengatakan, berbagai masukan yang dihimpun akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga mitra Komisi VIII DPR RI. Aspirasi tersebut juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan dan kebutuhan anggaran pemerintah.
“Masukan-masukan ini akan kami bawa untuk dibahas lebih lanjut, termasuk persoalan anggaran yang nantinya bisa kami sampaikan kepada Presiden. Untuk kebutuhan anggaran yang besar, akan kami upayakan dalam pembahasan anggaran berikutnya, yakni tahun 2027–2028,” ujar Wachid dikutip dari laman DPR RI, Sabtu (10/10/2026).
Terkait kesejahteraan guru agama non-ASN, Wachid menilai rendahnya insentif tidak sebanding dengan masa pengabdian mereka dalam mendidik generasi muda dan membentuk karakter masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera ditangani agar para guru memperoleh perhatian yang layak dari pemerintah.
“Terus terang, mereka sudah mengabdi dan mengajar puluhan tahun, tetapi selama ini hanya mendapatkan insentif Rp250 ribu sampai Rp300 ribu. Ini menjadi persoalan yang perlu kita selesaikan dalam waktu cepat,” tegas politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Selain kesejahteraan guru agama, Wachid menyoroti kesiapan pelaksanaan kebijakan sertifikasi halal, terutama bagi pelaku UMKM. Ia meminta pemerintah memastikan sosialisasi dan pendampingan berjalan optimal sebelum ketentuan diterapkan secara menyeluruh agar pelaku usaha kecil tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya.
Menurutnya, pemahaman mengenai prosedur sertifikasi halal dan konsekuensi hukum perlu diberikan secara memadai. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan yang berlaku.
Wachid menyebutkan, berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan tersebut, baru sekitar 19 persen UMKM yang memiliki sertifikat halal. Kondisi ini, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan strategi penerapan kebijakan agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha masyarakat.
“Kalau undang-undang ini tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi penegakan hukumnya. Namun, kita juga harus berhati-hati, terutama terhadap UMKM. Jangan sampai mereka sudah berjualan, kemudian didatangi aparat penegak hukum karena belum memiliki sertifikat halal, lalu diminta menutup usahanya,” katanya.
Ia menyatakan Komisi VIII DPR RI akan mendiskusikan persoalan tersebut dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan pihak terkait untuk mencari mekanisme penerapan yang tepat. Wachid juga mendorong pengawasan produk impor diperketat, sementara pendampingan bagi UMKM dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan mereka.
Persoalan biaya sertifikasi halal turut menjadi perhatian. Wachid menilai biaya yang dapat mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil, termasuk pedagang makanan sederhana seperti penjual ayam goreng.
Karena itu, ia mendorong pemerintah mempertimbangkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai sertifikasi halal bagi UMKM sehingga pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat tanpa terbebani biaya.
“Kalau bisa, saya akan berusaha menyampaikan kepada pemerintah dan Presiden agar ada anggaran APBN untuk memberikan sertifikat halal secara gratis. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu terbebani biaya untuk mendapatkan sertifikat halal,” ujarnya.
Wachid menegaskan, seluruh aspirasi yang dihimpun dalam kunjungan kerja reses tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait. Ia berharap, tindak lanjut berupa kebijakan dan dukungan anggaran dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan guru agama non-ASN dan melindungi keberlangsungan UMKM.(dil)


















