INDOPOSCO.ID – Proses peradilan pidana kerap menempatkan posisi saksi dalam situasi rentan. Tak jarang, saksi mengalami tekanan, ancaman intimidasi, hingga ancaman kriminalisasi saat memberikan keterangan.
Berangkat dari keprihatinan tersebut, Dr. Rr. Duni Nirbayati, S.H., M.H., resmi mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Doktor Ilmu Hukum di Universitas Pancasila, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Disertasi bertajuk “Rekonstruksi Pengaturan Hak Saksi untuk Mendapatkan Bantuan Hukum dari Advokat dalam Setiap Tahapan Pemeriksaan Perkara Pidana di Indonesia” ini menegaskan pentingnya kepastian pendampingan hukum bagi saksi di semua tahapan pemeriksaan.
Mencegah Kriminalisasi dan Intimidasi Saksi
Dalam sistem hukum pidana, peran saksi sangat krusial untuk mengungkap titik terang suatu perkara. Namun menurut Duni, kontribusi besar saksi sering kali tidak seimbang dengan jaminan perlindungan hukum yang mereka terima.
“Saksi butuh kepastian hukum dan pendampingan advokat agar dapat memberikan keterangan secara bebas, jujur, tanpa rasa takut maupun tekanan,” tegas Duni dalam pemaparannya.
Ia menilai, ketidakjelasan aturan pendampingan advokat bagi saksi berpotensi membuka ruang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan sewenang-wenang, hingga risiko saksi berbalik menjadi tersangka (kriminalisasi).
Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan
Rekonstruksi hukum yang diusulkan oleh Duni diharapkan dapat menjadi masukan strategis bagi pembaruan hukum pidana di Indonesia. Menurutnya, penegakan hukum modern tidak boleh hanya berfokus pada pengungkapan kejahatan, tetapi juga wajib menjamin hak-hak warga negara yang terlibat di dalamnya.
Selain aktif di bidang akademik dan praktisi hukum, Dr. Rr. Duni Nirbayati juga tercatat sebagai alumni pendidikan dan pelatihan kebangsaan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Momentum kelulusan doktor ini diharapkan mampu mendesak para pemangku kebijakan untuk memperkuat regulasi perlindungan saksi demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan humanis di Tanah Air.(dan)

















