INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menjamin biaya visum et repertum dan perawatan medis bagi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ditanggung negara.
Yanuar menilai, kendala biaya dan rumitnya birokrasi layanan kesehatan berpotensi menjadi hambatan bagi korban untuk melaporkan kasus yang dialami sekaligus mendapatkan akses terhadap keadilan. Karena itu, diperlukan mekanisme pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan tidak membebani korban secara finansial.
“Terkait korban yang mendapatkan kesulitan terhadap akses kesehatan, ini saya meminta ke LPSK untuk bisa membangun kerja sama, MoU dengan Kementerian Kesehatan dalam hal ini. Jadi ketika korban itu butuh visum, butuh apapun gitu ke rumah sakit, dia tidak dibebani biaya lagi,” tegas Yanuar dikutip dari laman DPR RI, Jumat (0/10/2026).
Politisi Fraksi PKS tersebut menekankan bahwa akses layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual harus didukung sistem pengaduan yang sederhana dan respons cepat. Dengan demikian, korban dapat segera memperoleh layanan medis tanpa harus menghadapi prosedur berbelit-belit.
Menurutnya, mekanisme perlindungan tersebut harus memiliki kepastian sehingga akses layanan kesehatan tidak bergantung pada situasi atau kebijakan yang berbeda-beda.
“Dengan hanya sekadar nanti dibangun sistem yang cepat pengaduan ke LPSK, dengan proses yang sederhana, yang cepat, sehingga itu bisa menjadi kunci bahwa mereka bisa mendapatkan fasilitas kesehatan gratis itu tadi. Jadi bukan sekadar untung-untungan,” lanjutnya.
Selain persoalan akses kesehatan, Yanuar menyoroti penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus dan penindakan terhadap pelaku harus dilakukan secara tegas, tanpa menggeneralisasi seluruh lembaga pendidikan Islam.
“Lembaga Pendidikan Islam dikotori oleh orang-orang bejat seperti itu. Tentu kita waktunya sekarang ini berbenah. Kita tentu tidak mendiskreditkan pesantren secara umum, tapi terhadap lembaga yang bermasalah itu harus kita ungkap, terhadap pelaku yang bermasalah kita ungkap,” ujarnya.
Yanuar juga meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) meningkatkan transparansi terkait pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus kekerasan seksual. Menurutnya, informasi mengenai dasar pemberian remisi, jumlah remisi yang diterima, serta waktu pemberiannya perlu disampaikan secara terbuka sebagai bagian dari pengawasan publik.
Ia menilai keterbukaan tersebut penting untuk memastikan proses pemberian hak narapidana dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin Ditjen Pas terbuka, kalau memang itu bisa bebas karena remisi, buka. Dapat berapa kali remisi, kapan, terus apa penyebab dia bisa dapat remisi. Ini harus terang-terang, nggak bisa lagi kita tutup-tutupin urusan itu,” tegas Yanuar.
Ia pun mendorong jajaran pemasyarakatan memastikan seluruh proses pemberian remisi dan pembebasan bersyarat berjalan secara akuntabel dan transparan.
Melalui berbagai langkah tersebut, Yanuar berharap perlindungan terhadap korban kekerasan seksual semakin kuat, mulai dari kemudahan memperoleh layanan kesehatan hingga transparansi penegakan hukum dan pelaksanaan pembinaan narapidana.
“Dan saya mendorong Pemasyarakatan untuk akuntabel transparan terkait dengan masalah remisi maupun pembebasan bersyarat,” pungkasnya.(dil)


















