INDOPOSCO.ID – PT Sintec Industri Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur sepatu asal Kabupaten Ngawi menerima izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II. Izin ini diberikan langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Muhamad Lukman, pada Senin 21 September 2026.
Sebelum mendapatkan izin fasilitas, PT Sintec Industri Indonesia melakukan pemaparan terlebih dahulu. Pemaparan sendiri merupakan tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan dengan tujuan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan dampak ekonomi sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat.
“Penetapan izin kawasan berikat kami tetapkan dalam waktu 1 jam setelah pemaparan. Hal ini merupakan wujud nyata dari Bea Cukai dalam melaksanakan fungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance dalam memberikan fasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri,” ujar Lukman.
Diketahui, nilai investasi PT Sintec Industri Indonesia saat ini mencapai Rp610,7 miliar dan mampu menyerap 2.500 tenaga kerja di tahun 2026 yang didominasi masyarakat sekitar perusahaan.
“Jadi dengan diberikannya izin fasilitas ini, kami berharap PT Sintec Industri Indonesia dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjadi penggerak ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di wilayah Jawa Timur khususnya di Kabupaten Ngawi,” pungkas Lukman. (ipo)

















