INDOPOSCO.ID – Sinergi antara Bea Cukai Tembilahan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, serta Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir menggagalkan upaya pemasukan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu seberat ±3.174 gram. Penindakan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dalam Patroli Bersama Berantas Rantai Narkotika (Patma Berani) Tahun 2026.
Penindakan bermula ketika tim gabungan melakukan koordinasi, pertukaran informasi, serta analisis bersama terkait dugaan rencana pemasukan narkotika ke wilayah Indragiri Hilir (29/9/2026). Berdasarkan hasil pendalaman informasi, tim kemudian melakukan penargetan terhadap sarana pengangkut laut KLM Mega Indah yang diketahui berasal dari Pasir Gudang, Malaysia.
Kemudian, pada 30 September 2026 sekitar pukul 05.35 WIB, tim gabungan mendeteksi KLM Mega Indah memasuki perairan Pulau Burung, Indragiri Hilir. Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus yang diduga berisi methamphetamine dengan berat bruto sekitar 3.174 gram. Barang tersebut ditemukan di kamar mesin, diletakkan di bawah palka dan ditutupi dengan drum air.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap awak kapal, diperoleh informasi bahwa barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak lain di wilayah Sungai Guntung. Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa lokasi yang diduga menjadi tempat penerimaan barang. Namun, dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan maupun pihak yang diduga sebagai penerima.
Selanjutnya, dua orang awak kapal yang diduga berperan sebagai kurir beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea CUkai Tembilahan untuk diproses lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Polres Indragiri Hilir guna pemeriksaan dan pengembangan.
Dari penindakan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa methamphetamine (sabu) sebanyak tiga bungkus dengan berat bruto ±3.174 gram, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp4,28 miliar.
Penindakan ini juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 15.870 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta memberikan potensi penghematan keuangan negara sebesar Rp14,16 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menyampaikan bahwa keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil dari sinergi dan pertukaran informasi yang baik antaraparat penegak hukum.
“Penindakan ini menunjukkan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam mengantisipasi peredaran narkotika melalui jalur perairan. Bea Cukai Tembilahan bersama jajaran aparat penegak hukum akan terus memperkuat pengawasan dan pertukaran informasi untuk mencegah masuk dan beredarnya narkotika di wilayah Indragiri Hilir,” ujar Eko.
Kini Barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Polres Indragiri Hilir untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (ipo)

















