• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RPP Kesehatan Dituai, Kemenkes Dituding Abaikan Putusan MK

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 5 Oktober 2026 - 18:08
in Nasional
joni

Kuasa Hukum Pemohon uji materi undang-undang Kesehatan Mohammad Joni dalam acara daring, Senin (5/10/2026). Foto: Nasuha/ INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapat sorotan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Kemenkes dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Pemohon uji materi undang-undang Kesehatan Mohammad Joni dalam acara daring, Senin (5/10/2026). Kritik tersebut mencuat karena proses penyusunan RPP Kesehatan disebut tidak sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).

BacaJuga:

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Fungsional, Mendagri Tekankan Pentingnya Rotasi dan Penyegaran Organisasi

Biodiversitas Tak Bisa Diselamatkan Sendirian, ICTB 2026 Satukan Sains hingga Masyarakat

MGBKI Minta Revisi PP 28/2024 Dikawal Ketat, Ini Alasannya

“Salah satu persoalan yang kami sorot adalah tidak dilibatkannya Prof. Dr. Johansyah Marzuki dalam pembahasan maupun penyusunan naskah akademik dan naskah urgensi RPP Kesehatan,” katanya.

Padahal, lanjutnya, Prof. Johansyah disebut sebagai pihak mitra dalam pengujian sejumlah pasal terkait kolegium dalam Undang-Undang Kesehatan di MK.

“Tak hanya proses penyusunan, substansi RPP Kesehatan juga dipersoalkan. Salah satunya terkait Pasal 707 Ayat (1) yang dinilai masih memberikan ruang kontrol langsung terhadap kolegium,” ungkapnya.

Ketentuan tersebut, dikatakan dia, dianggap tidak sejalan dengan putusan MK yang mengoreksi landasan keberlakuan kolegium versi Kemenkes.

Sorotan lainnya juga menyangkut keberadaan kolegium yang dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan. Ia menegaskan, putusan MK dinilai telah menggugurkan legitimasi yuridis-formal Kolegium dan Kolegium Kesehatan Indonesia yang dibentuk melalui keputusan menteri.

“Dengan demikian, kolegium yang dibentuk berdasarkan keputusan tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan juga muncul pada aturan peralihan. Ketentuan dalam RPP Kesehatan dinilai mengabaikan keberadaan kolegium existing yang sebelumnya dibentuk berdasarkan UU Praktik Kedokteran dan UU Tenaga Kesehatan.

Padahal, lanjutnya, pertimbangan hukum MK disebut secara eksplisit mengakui sekaligus memberikan perlindungan terhadap keberadaan kolegium existing tersebut.

“Pihak yang melontarkan kritik menilai pertimbangan hukum MK memiliki kekuatan hukum mengikat (judicial order) yang tidak terpisahkan dari amar putusan. Karena itu, implementasi RPP Kesehatan dinilai harus mengacu pada keseluruhan substansi putusan MK,” terangnya.

Ia mengatakan, persoalan tersebut dinilai berpotensi menjadi tantangan bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan prinsip supremasi hukum berjalan dalam penyusunan regulasi.

“Atas polemik ini kami meminta Presiden Prabowo agar melakukan peninjauan terhadap proses penyusunan RPP Kesehatan, termasuk mengevaluasi mandat dan kinerja Menteri Kesehatan,” ujarnya. (nas)

Tags: KemenkesMKRPP Kesehatan

Berita Terkait.

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Fungsional, Mendagri Tekankan Pentingnya Rotasi dan Penyegaran Organisasi
Nasional

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Fungsional, Mendagri Tekankan Pentingnya Rotasi dan Penyegaran Organisasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:43
bio
Nasional

Biodiversitas Tak Bisa Diselamatkan Sendirian, ICTB 2026 Satukan Sains hingga Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:07
Theddeus Octavianus Hari Prasetyono
Nasional

MGBKI Minta Revisi PP 28/2024 Dikawal Ketat, Ini Alasannya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:15
Siswa Sekolah
Nasional

Pendidikan Papua Barat Hanya Ramai di Kota, DPD RI: Kami Kawal Sasar hingga ke Pinggiran

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:15
HUT Ke-81 TNI
Nasional

HUT ke-81 TNI, Prabowo Tekankan Kekuatan Tentara Bukan Sekadar Senjata

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:49
abdul
Nasional

Mendikdasmen: Guru Bukan Cuma Ngajar, tapi Bangun Peradaban

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:28

OLAHRAGA

120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit
Olahraga

120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

Editor Ali Rachman
Senin, 5 Oktober 2026 - 17:17

INDOPOSCO.ID - Bukan sekadar perjalanan dari Jakarta menuju Lombok. Sebanyak 120 pengendara dari berbagai komunitas roda dua bersiap menempuh perjalanan...

SelengkapnyaDetails
Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:05
bolaa

Final FIFA ASEAN Cup: Polisi Siapkan Pengamanan Ketat Indonesia vs Thailand di GBK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24
asian

Tutup Asian Games dengan Rekor dan Sejarah, CdM Ungkap Kunci Sukses Tim Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:32
diks

Kevin Diks Ungkap Modal Garuda Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3899 shares
    Share 1560 Tweet 975
  • Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2704 shares
    Share 1082 Tweet 676
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1188 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    962 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.