INDOPOSCO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapat sorotan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Kemenkes dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Pemohon uji materi undang-undang Kesehatan Mohammad Joni dalam acara daring, Senin (5/10/2026). Kritik tersebut mencuat karena proses penyusunan RPP Kesehatan disebut tidak sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).
“Salah satu persoalan yang kami sorot adalah tidak dilibatkannya Prof. Dr. Johansyah Marzuki dalam pembahasan maupun penyusunan naskah akademik dan naskah urgensi RPP Kesehatan,” katanya.
Padahal, lanjutnya, Prof. Johansyah disebut sebagai pihak mitra dalam pengujian sejumlah pasal terkait kolegium dalam Undang-Undang Kesehatan di MK.
“Tak hanya proses penyusunan, substansi RPP Kesehatan juga dipersoalkan. Salah satunya terkait Pasal 707 Ayat (1) yang dinilai masih memberikan ruang kontrol langsung terhadap kolegium,” ungkapnya.
Ketentuan tersebut, dikatakan dia, dianggap tidak sejalan dengan putusan MK yang mengoreksi landasan keberlakuan kolegium versi Kemenkes.
Sorotan lainnya juga menyangkut keberadaan kolegium yang dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan. Ia menegaskan, putusan MK dinilai telah menggugurkan legitimasi yuridis-formal Kolegium dan Kolegium Kesehatan Indonesia yang dibentuk melalui keputusan menteri.
“Dengan demikian, kolegium yang dibentuk berdasarkan keputusan tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan juga muncul pada aturan peralihan. Ketentuan dalam RPP Kesehatan dinilai mengabaikan keberadaan kolegium existing yang sebelumnya dibentuk berdasarkan UU Praktik Kedokteran dan UU Tenaga Kesehatan.
Padahal, lanjutnya, pertimbangan hukum MK disebut secara eksplisit mengakui sekaligus memberikan perlindungan terhadap keberadaan kolegium existing tersebut.
“Pihak yang melontarkan kritik menilai pertimbangan hukum MK memiliki kekuatan hukum mengikat (judicial order) yang tidak terpisahkan dari amar putusan. Karena itu, implementasi RPP Kesehatan dinilai harus mengacu pada keseluruhan substansi putusan MK,” terangnya.
Ia mengatakan, persoalan tersebut dinilai berpotensi menjadi tantangan bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan prinsip supremasi hukum berjalan dalam penyusunan regulasi.
“Atas polemik ini kami meminta Presiden Prabowo agar melakukan peninjauan terhadap proses penyusunan RPP Kesehatan, termasuk mengevaluasi mandat dan kinerja Menteri Kesehatan,” ujarnya. (nas)
















