• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pramono Denda 29 Perusahaan Pengakut Sampah Rp10 Juta per Perusahaan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 5 Oktober 2026 - 14:04
in Megapolitan
pram

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi memberikan keterangan pers di Saringan Sampah, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026). Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda uang paksa sebesar masing-masing Rp10 juta kepada sejumlah perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, penjatuhan sanksi tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta atas pelanggaran aturan penanganan sampah.

BacaJuga:

Viral Petasan Maulid Dinyalakan Dini Hari, Pramono Anung Minta Acara Dibatasi

Awal Pekan Cuaca di Jakarta Bervariatif, Dari Hujan Hingga Berawan

Libur Akhir Pekan, Cuaca di Jakarta Didominasi Hujan Hingga Berawan

“Sepanjang bulan Januari sampai September ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan persampahan ini, ada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang dikenakan sanksi oleh Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono di lokasi Saringan Sampah TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

“Selain itu, ada puluhan orang yang dikenai sanksi karena membuang sampah sembarangan dan membakar sampah. Sanksi denda tersebut sebesar Rp500.000. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kemudian ada 44 orang yang dikenakan sanksi karena membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah,” ujar Pramono.

Melalui ketegasan tersebut, pengelolaan sampah di Jakarta diharapkan semakin tertata dengan baik sehingga lingkungan kota menjadi lebih bersih dan sehat.

“Mudah-mudahan pengaturan sampah di Jakarta menjadi lebih baik,” jelas mantan Seskab era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.

Apalagi fenomena El Nino masih berlangsung cukup lama dengan intensitas hujan yang terbatas, seluruh pihak diimbau untuk menangani persoalan persampahan secara serius dan terpadu.

“Karena kebakaran beberapa kali juga ya apa terjadi karena orang buang puntung rokok di persampahan dan mengakibatkan kebakaran yang ada di Jakarta,” imbuh Pramono. (dan)

Tags: DendaGubernur DKI JakartaPerusahaan Pengakut Sampahpramono anung

Berita Terkait.

pramono
Megapolitan

Viral Petasan Maulid Dinyalakan Dini Hari, Pramono Anung Minta Acara Dibatasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:14
cuaca
Megapolitan

Awal Pekan Cuaca di Jakarta Bervariatif, Dari Hujan Hingga Berawan

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:27
Hujan
Megapolitan

Libur Akhir Pekan, Cuaca di Jakarta Didominasi Hujan Hingga Berawan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:40
Buntut Kasus Kematian Pelajar, Disdik DKI Kaji Usulan Penempatan Psikolog di Sekolah
Megapolitan

Buntut Kasus Kematian Pelajar, Disdik DKI Kaji Usulan Penempatan Psikolog di Sekolah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:32
Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo
Megapolitan

Disdik DKI Sebut Pelajar SMP di Pulogadung Tidak Alami Bullying Sebelum Meninggal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:22
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 
Megapolitan

Penyebab Eskalator Merosot di Stasiun Duri Masih Diselidiki, Akses Ditutup

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:33

OLAHRAGA

bolaa
Olahraga

Final FIFA ASEAN Cup: Polisi Siapkan Pengamanan Ketat Indonesia vs Thailand di GBK

Editor Ali Rachman
Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24

INDOPOSCO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyiapkan pengamanan laga final FIFA ASEAN Cup 2026 yang mempertemukan Timnas Indonesia kontra...

SelengkapnyaDetails
asian

Tutup Asian Games dengan Rekor dan Sejarah, CdM Ungkap Kunci Sukses Tim Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:32
diks

Kevin Diks Ungkap Modal Garuda Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:21
squad

Indonesia vs Thailand: Herdman Tantang Garuda Putus Kutukan Final

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:11
bola

Final FIFA ASEAN Cup: Rekor Head to Head Indonesia vs Thailand

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:37

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3899 shares
    Share 1560 Tweet 975
  • Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2680 shares
    Share 1072 Tweet 670
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.