• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bahas RUU Perampasan Aset, Komisi III Tekankan Pemulihan Kerugian Negara dan Kepastian Hukum Pihak Ketiga

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 5 Oktober 2026 - 21:38
in Nasional
RDPU

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni usai RDPU bersama pakar hukum Fakultas Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rahman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (05/10/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/farhan/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu berfokus pada optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara serta kepastian hukum bagi pihak ketiga yang menguasai aset terkait tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan Sahroni usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama dua akademisi hukum, yakni Muhammad Fatahillah Akbar dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Taufik Rahman dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

BacaJuga:

Gandeng Perhotelan Turki, KP2MI Gelar Seleksi CPMI

Tolak PPN Pembalut, FKBI Dorong Pemerintah Optimalkan Cukai Rokok dan Minuman Manis

Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Kemenag: Pendampingan Para Santriwati Itu Utama

Sahroni menilai, penanganan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang akuntabel. Ia menekankan bahwa pihak ketiga yang menguasai aset terkait perkara juga perlu dilibatkan dalam proses peradilan agar status kepemilikan dan asal-usul aset dapat diuji berdasarkan bukti.

“Apapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, sekalipun ada pihak ketiga (yang menguasai aset), ya pihak ketiga itu harus diikutsertakan. Nanti pembuktiannya ada di pengadilan. Pihak ketiga harus ikut serta dalam proses peradilan yang akan mengadili mereka yang melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Sahroni kepada Parlementaria usai RDPU.

Menurut legislator Fraksi Partai NasDem tersebut, keterlibatan pihak ketiga menjadi aspek penting dalam penyusunan regulasi perampasan aset. Proses hukum harus mampu mendukung pemulihan kerugian negara sekaligus memberikan ruang bagi pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan dan membuktikan kedudukan hukumnya.

Selain substansi pengaturan, Sahroni mengungkapkan bahwa RDPU juga membahas kemungkinan perubahan nomenklatur atau penamaan RUU. Muncul masukan untuk mengkaji kembali apakah istilah “Perampasan Aset” sudah tepat atau perlu dipertimbangkan nama lain, seperti “Pemulihan Kekayaan Negara”.

Menurutnya, pembahasan mengenai penamaan tersebut berkaitan dengan tujuan utama regulasi, yakni memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan secara efektif untuk kepentingan negara.

Sahroni mengatakan, isu pemulihan kekayaan negara telah menjadi perhatian akademiknya sejak sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset mengemuka. Ia juga pernah mengangkat tema tersebut dalam disertasi doktoral dan buku yang ditulisnya.

“Kita dalami apa yang menjadi keinginan dari dua narasumber tadi adalah nama yang menjadi objek, kira-kira apa benar RUU ‘Perampasan Aset’ ini nama yang sudah final, atau ada nama lain? Misalnya ada pemulihan kekayaan negara. Nah, ini yang tadi saya sampaikan pada saat disertasi doktor juga membikin buku tentang pemulihan kekayaan negara. Jadi sebelum ramai-ramai tentang perampasan aset, saya concern tentang itu, bagaimana cara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” terang Sahroni.

Dalam RDPU tersebut, akademisi Fakultas Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar turut memaparkan pentingnya perubahan paradigma dalam penanganan aset hasil kejahatan. Ia menjelaskan pergeseran pendekatan dari in personam, yang berfokus pada pelaku, menuju in rem, yang menitikberatkan pada aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Fatahillah juga menyoroti pentingnya orientasi pemulihan korban atau victim-oriented, selain kepentingan negara, dengan berlandaskan prinsip crime does not pay, yakni kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan bagi pelakunya.

Ia mendorong penerapan mekanisme Non-Conviction-Based (NCB) Asset Forfeiture sebagai pelengkap proses penuntutan pidana konvensional. Melalui mekanisme tersebut, perampasan aset dalam kondisi tertentu dapat dipertimbangkan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada putusan pemidanaan terhadap pelaku, dengan tetap memenuhi persyaratan hukum dan perlindungan hak pihak terkait.

Kondisi yang menjadi perhatian antara lain ketika pelaku berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO), meninggal dunia, mengalami sakit permanen, atau aset dikuasai pihak ketiga. Mekanisme tersebut juga dinilai relevan ketika proses penuntutan konvensional tidak berhasil memulihkan seluruh aset secara optimal.

Selain itu, Fatahillah merekomendasikan pembentukan badan pemulihan aset yang independen, terspesialisasi, dan transparan guna mendukung efektivitas pengelolaan serta pengembalian aset hasil tindak pidana.

Menanggapi proses legislasi, Sahroni menyatakan Komisi III DPR RI akan terus menyerap masukan dari berbagai kalangan sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya. Serangkaian RDPU direncanakan tetap digelar untuk memperoleh pandangan akademisi, praktisi, dan elemen masyarakat lainnya, termasuk pada masa sidang berikutnya.

Ia menyebut DPR menargetkan penyelesaian pembahasan RUU tersebut sebelum Desember, dengan tetap mengedepankan kualitas substansi dan masukan dari para pemangku kepentingan.

“Ini sudah banyak sekali RDPU-nya. Nanti terus sampai nanti masa sidang pun akan ada RDPU lagi untuk memberikan masukan yang lebih baik tentang RUU Perampasan Aset ini,” pungkas Sahroni.

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi bagian dari upaya merumuskan kerangka hukum yang dapat memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana. Di sisi lain, pengaturan mengenai pembuktian, keterlibatan pihak ketiga, dan mekanisme pengawasan menjadi aspek penting untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.(dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIRUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

sri
Nasional

Gandeng Perhotelan Turki, KP2MI Gelar Seleksi CPMI

Senin, 2 November 2026 - 07:07
soptek
Nasional

Tolak PPN Pembalut, FKBI Dorong Pemerintah Optimalkan Cukai Rokok dan Minuman Manis

Senin, 2 November 2026 - 05:15
santri
Nasional

Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Kemenag: Pendampingan Para Santriwati Itu Utama

Senin, 2 November 2026 - 00:30
ancol
Nasional

Menuju 5 Abad Jakarta, Warga Jadikan Ancol Gratis sebagai Kado Istimewa

Minggu, 1 November 2026 - 22:02
komnas
Nasional

Komnas HAM Sesalkan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Santriwati Diduga Diintimidasi

Minggu, 1 November 2026 - 21:21
kikin
Nasional

Jangan Terpancing Provokasi, Ketum PBNU: Aparat Kepolisian Harus Profesional dan Transparan

Minggu, 1 November 2026 - 21:11

OLAHRAGA

bca
Olahraga

Runvestasi 2026 Dimulai, BCA Ajak Masyarakat Lari Sehat Sekaligus Belajar Investasi

Editor Ali Rachman
Senin, 2 November 2026 - 04:14

INDOPOSCO.ID - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) resmi membuka kompetisi lari dan investasi bertajuk Runvestasi 2026: Wealth Life Balance...

SelengkapnyaDetails
Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13
Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:39
Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57

BERITA POPULER

  • MUI

    Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5158 shares
    Share 2063 Tweet 1290
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.