INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu berfokus pada optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara serta kepastian hukum bagi pihak ketiga yang menguasai aset terkait tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan Sahroni usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama dua akademisi hukum, yakni Muhammad Fatahillah Akbar dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Taufik Rahman dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Sahroni menilai, penanganan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang akuntabel. Ia menekankan bahwa pihak ketiga yang menguasai aset terkait perkara juga perlu dilibatkan dalam proses peradilan agar status kepemilikan dan asal-usul aset dapat diuji berdasarkan bukti.
“Apapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, sekalipun ada pihak ketiga (yang menguasai aset), ya pihak ketiga itu harus diikutsertakan. Nanti pembuktiannya ada di pengadilan. Pihak ketiga harus ikut serta dalam proses peradilan yang akan mengadili mereka yang melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Sahroni kepada Parlementaria usai RDPU.
Menurut legislator Fraksi Partai NasDem tersebut, keterlibatan pihak ketiga menjadi aspek penting dalam penyusunan regulasi perampasan aset. Proses hukum harus mampu mendukung pemulihan kerugian negara sekaligus memberikan ruang bagi pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan dan membuktikan kedudukan hukumnya.
Selain substansi pengaturan, Sahroni mengungkapkan bahwa RDPU juga membahas kemungkinan perubahan nomenklatur atau penamaan RUU. Muncul masukan untuk mengkaji kembali apakah istilah “Perampasan Aset” sudah tepat atau perlu dipertimbangkan nama lain, seperti “Pemulihan Kekayaan Negara”.
Menurutnya, pembahasan mengenai penamaan tersebut berkaitan dengan tujuan utama regulasi, yakni memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan secara efektif untuk kepentingan negara.
Sahroni mengatakan, isu pemulihan kekayaan negara telah menjadi perhatian akademiknya sejak sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset mengemuka. Ia juga pernah mengangkat tema tersebut dalam disertasi doktoral dan buku yang ditulisnya.
“Kita dalami apa yang menjadi keinginan dari dua narasumber tadi adalah nama yang menjadi objek, kira-kira apa benar RUU ‘Perampasan Aset’ ini nama yang sudah final, atau ada nama lain? Misalnya ada pemulihan kekayaan negara. Nah, ini yang tadi saya sampaikan pada saat disertasi doktor juga membikin buku tentang pemulihan kekayaan negara. Jadi sebelum ramai-ramai tentang perampasan aset, saya concern tentang itu, bagaimana cara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” terang Sahroni.
Dalam RDPU tersebut, akademisi Fakultas Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar turut memaparkan pentingnya perubahan paradigma dalam penanganan aset hasil kejahatan. Ia menjelaskan pergeseran pendekatan dari in personam, yang berfokus pada pelaku, menuju in rem, yang menitikberatkan pada aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Fatahillah juga menyoroti pentingnya orientasi pemulihan korban atau victim-oriented, selain kepentingan negara, dengan berlandaskan prinsip crime does not pay, yakni kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan bagi pelakunya.
Ia mendorong penerapan mekanisme Non-Conviction-Based (NCB) Asset Forfeiture sebagai pelengkap proses penuntutan pidana konvensional. Melalui mekanisme tersebut, perampasan aset dalam kondisi tertentu dapat dipertimbangkan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada putusan pemidanaan terhadap pelaku, dengan tetap memenuhi persyaratan hukum dan perlindungan hak pihak terkait.
Kondisi yang menjadi perhatian antara lain ketika pelaku berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO), meninggal dunia, mengalami sakit permanen, atau aset dikuasai pihak ketiga. Mekanisme tersebut juga dinilai relevan ketika proses penuntutan konvensional tidak berhasil memulihkan seluruh aset secara optimal.
Selain itu, Fatahillah merekomendasikan pembentukan badan pemulihan aset yang independen, terspesialisasi, dan transparan guna mendukung efektivitas pengelolaan serta pengembalian aset hasil tindak pidana.
Menanggapi proses legislasi, Sahroni menyatakan Komisi III DPR RI akan terus menyerap masukan dari berbagai kalangan sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya. Serangkaian RDPU direncanakan tetap digelar untuk memperoleh pandangan akademisi, praktisi, dan elemen masyarakat lainnya, termasuk pada masa sidang berikutnya.
Ia menyebut DPR menargetkan penyelesaian pembahasan RUU tersebut sebelum Desember, dengan tetap mengedepankan kualitas substansi dan masukan dari para pemangku kepentingan.
“Ini sudah banyak sekali RDPU-nya. Nanti terus sampai nanti masa sidang pun akan ada RDPU lagi untuk memberikan masukan yang lebih baik tentang RUU Perampasan Aset ini,” pungkas Sahroni.
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi bagian dari upaya merumuskan kerangka hukum yang dapat memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana. Di sisi lain, pengaturan mengenai pembuktian, keterlibatan pihak ketiga, dan mekanisme pengawasan menjadi aspek penting untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.(dil)


















