INDOPOSCO.ID – Bahlil Lahadalia mendapat mandat ganda dari Presiden Prabowo Subianto. Ia dipercaya menjalankan tugas sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026), Bahlil menegaskan akan menjalankan amanah tersebut sesuai kewenangan serta arahan Presiden.
Menurut Bahlil, hilirisasi dan transisi energi merupakan bagian dari Asta Cita Prabowo yang harus terus dipacu. Karena itu, Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi akan diarahkan untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program tersebut.
“Kita tahu bahwa Bapak Presiden mempunyai program yang salah satu di antaranya Asta Cita adalah tentang hilirisasi dan transisi energi, dan ini harus mampu kita konsolidasikan lewat Kemenko untuk bagaimana bisa melakukan percepatan eksekusi ke depan,” kata Bahlil.
Bahlil juga melihat posisi Kementerian ESDM sangat strategis dalam agenda hilirisasi. Ia menyebut sebagian besar investasi hilirisasi saat ini berada di sektor ESDM.
“Kantornya akan tetap di Kementerian ESDM sambil kita melihat tahap perkembangan. karena saya melihat bahwa fokus kita kan Hilirisasi, dari total investasi 100 persen, 90 persennya itu ada di sektor ESDM,” jelasnya.
Terkait hubungan dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Bahlil memastikan kementerian tersebut tetap menjalankan fungsi teknis. Sementara koordinasinya berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.
“Kalau Menko kan Kemenko aja, Menteri Koordinator. Sementara Menteri Investasi dan Hilirisasi kan dia Menteri Teknis. Jadi Kementeriannya Kementerian investasi dan Hilirisasi itu di dalam koordinasi Kemenko,” tutur Bahlil.
Ia pun menekankan bahwa seluruh tugas akan dijalankan berdasarkan kewenangan yang diberikan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). Bahlil mengatakan para pembantu Presiden harus bekerja sesuai mandat yang telah ditetapkan.
“Saya hanya menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Keppres Bapak Presiden karena kita maknai semua kewenangan tentang ketatanegaraan itu oleh Bapak Presiden, dan dilimpahkan para pembantu-pembantunya dan sebagai pembantu Presiden yang baik akan taat, tunduk pada apa yang diperintahkan dan apa yang ada dalam Keppres tersebut,” terang Bahlil.
Bahlil kemudian menyinggung sistem presidensial yang menempatkan pengangkatan menteri sebagai kewenangan Presiden. Karena itu, setiap keputusan Presiden harus dihormati dan dijalankan oleh para pembantunya.
“Kita tahu bahwa dalam sistem presidensial, mengangkat memperhatikan menteri adalah hak prerogatif Bapak Presiden karena itu semua hal yang terjadi, yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, kita harus hargai sebagai hak prerogatif Bapak Presiden,” tutupnya. (her)















