INDOPOSCO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI mendorong adanya pengaturan yang jelas mengenai penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dalam proses penciptaan desain. Perkembangan teknologi tersebut dinilai perlu diakomodasi dalam regulasi, namun tetap harus disertai batas yang tegas antara kreasi manusia dan hasil yang diperoleh melalui bantuan AI.
Wakil Ketua Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI Lola Nelria Oktavia mengatakan perkembangan AI yang semakin luas digunakan masyarakat maupun pelaku industri perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi.
Menurutnya, aturan yang dibentuk harus mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa menghilangkan peran manusia dalam proses kreatif. Kejelasan tersebut diperlukan untuk menentukan kontribusi manusia dan penggunaan AI dalam sebuah karya desain.
“AI itu kan nanti memang sekarang itu sudah berkembang dan banyak digunakan. Tapi kan nantinya jangan sampai AI itu tidak ada batasannya dalam perumusan. Jadi dalam penggunaan AI itu memang kita mesti ada batasan antara kreasi manusianya dengan AI itu,” ujar Lola saat memimpin kunjungan kerja Pansus RUU tentang Desain Industri di Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Utara, Medan, dikutip dari laman DPR RI, Sabtu (26/9/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai masukan dari pekerja dan pelaku UMKM di Sumatera Utara menjadi salah satu bahan penting dalam merumuskan ketentuan mengenai penggunaan AI. Hal tersebut sejalan dengan semakin luasnya pemanfaatan teknologi dalam pengembangan produk dan desain untuk meningkatkan daya saing usaha.
Lola mengatakan RUU Desain Industri diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi baru, termasuk AI, tanpa menimbulkan ketidakjelasan mengenai pihak yang memiliki hak atas suatu desain.
Kejelasan mengenai kontribusi manusia, lanjutnya, menjadi penting karena teknologi AI dapat digunakan dalam berbagai tahapan proses kreatif. Regulasi perlu mengantisipasi perkembangan tersebut agar aturan yang dibentuk tetap relevan dengan praktik industri.
Anggota Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI Tonny Tesar mengatakan penggunaan AI dalam penciptaan desain pada prinsipnya dapat dilakukan. Namun, AI tetap ditempatkan sebagai alat bantu dan bukan sebagai subjek hukum.
“AI itu kan alat, bukan subjek hukum. Jadi tidak dilarang. Tapi harus dinyatakan bahwa dalam pembuatan desain itu menggunakan AI,” kata Tonny.
Menurut Tonny, pemanfaatan AI juga dapat memberikan peluang bagi pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk mengembangkan desain dan produk yang memiliki nilai ekonomi. Teknologi tersebut dapat dimanfaatkan dalam proses kreatif, mulai dari pengembangan kemasan hingga inovasi produk.
Meski demikian, penggunaan AI dinilai perlu disertai keterbukaan mengenai keterlibatan teknologi tersebut dalam proses penciptaan desain. Hal ini diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai kontribusi manusia serta membedakan karya yang melalui proses kreatif manusia dengan hasil yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI.
Pengaturan mengenai AI menjadi salah satu materi yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Desain Industri agar regulasi tidak tertinggal dari perkembangan teknologi. Pada saat yang sama, aturan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan UMKM yang menggunakan AI sebagai bagian dari proses pengembangan desain.
Pansus RUU tentang Desain Industri juga terus menyerap masukan dari akademisi, praktisi, pelaku industri, serta pemerintah daerah melalui kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan dalam pembahasan RUU untuk memastikan regulasi desain industri dapat menjawab perkembangan teknologi sekaligus kebutuhan pelaku usaha.
Melalui pengaturan yang lebih jelas, RUU Desain Industri diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan AI dalam penciptaan desain, sekaligus tetap menempatkan kreativitas dan kontribusi manusia sebagai bagian penting dalam suatu karya desain industri.(dil)

















