Peringatan Hari Perhubungan Nasional diperingati pada 17 September setiap tahunnya dan selalu menjadi momen krusial untuk mengevaluasi sejauh mana sistem transportasi kita telah melayani masyarakat secara adil, inklusif, dan aman. Sayangnya, momentum tahunan ini sering kali terjebak dalam perayaan seremonial semata. Hari Perhubungan Nasional seharusnya menjadi panggung evaluasi dan koreksi mendasar terhadap arah kebijakan transportasi nasional.
Ada empat prioritas mendesak yang membutuhkan perhatian serius pemerintah ke depan:
1. Keberlanjutan Subsidi Transportasi Umum
Intervensi pemerintah pusat melalui skema Buy the Service (BTS) di daerah perlu diperkuat dengan jaminan kepastian anggaran jangka panjang. Kebijakan melepas skema ini ke pemerintah daerah secara terburu-buru sangat berisiko, mengingat kapasitas fiskal daerah yang sangat terbatas. Dari 552 pemerintah daerah di Indonesia, baru 46 pemda (8 persen) yang memiliki sistem transportasi umum modern.
Selain itu, alokasi subsidi modal maupun operasional idealnya diprioritaskan untuk angkutan jalan dan perkeretaapian massal. Kurang tepat rasanya jika anggaran justru dialihkan untuk insentif kendaraan listrik pribadi yang berpotensi menambah populasi kendaraan dan memperparah kemacetan di jalan raya.
2. Penegakan Keselamatan dan Penataan Logistik Jalan
Penanganan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) membutuhkan ketegasan komitmen politik yang nyata. Target “Indonesia Bebas ODOL 2027” jangan sampai kembali meleset hanya karena lemahnya penegakan hukum di lapangan. Di sisi lain, perlindungan terhadap profesi pengemudi angkutan barang dan bus antarkota juga harus diperhatikan. Batas waktu kerja, kelayakan upah, dan standar keselamatan mereka wajib diatur secara ketat demi menekan angka kecelakaan lalu lintas.
3. Konektivitas Wilayah 3TP dan Integrasi Antarmoda
Keberlanjutan layanan angkutan perintis—baik darat, laut, udara, maupun penyeberangan—di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terpencil, dan Perbatasan (3TP) adalah urat nadi logistik dan mobilitas warga. Pararel dengan hal tersebut, integrasi fisik maupun tarif antar-layanan (seperti konektivitas stasiun kereta, terminal, dan moda pengumpan) harus ditingkatkan melalui pendekatan Transit-Oriented Development (TOD) yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
4. Reformasi Total Keselamatan Transportasi
Penanganan perlintasan sebidang liar yang berisiko tinggi harus dipercepat melalui koordinasi terpadu antara Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Pemerintah Daerah. Reaktivasi jalur kereta api strategis serta optimalisasi kereta perintis perlu terus didorong untuk mengalihkan beban logistik dari jalan raya.
Sektor perairan pun menyimpan alarm bahaya yang nyata. Data Basarnas mencatat sejak Januari hingga 15 Agustus 2026, terdapat 3.607 korban kecelakaan kapal—dengan rincian 3.165 jiwa selamat, 239 jiwa meninggal dunia, dan 203 jiwa hilang.
Tingginya angka ini menegaskan bahwa keselamatan transportasi perairan dan jalan raya wajib menjadi fokus prioritas. Guna membangun budaya tertib lalu lintas sejak dini, Kementerian Perhubungan perlu berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyusun kurikulum keselamatan transportasi.
Di tengah dinamika mobilitas publik dan tantangan logistik yang makin kompleks, refleksi atas kebijakan sektor perhubungan tidak boleh ditunda. Hari Perhubungan Nasional harus menjadi titik balik keberanian pemerintah untuk membenahi sistem transportasi nasional secara fundamental.*
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)














