INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyampaikan keterangan resmi DPR RI dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materiil Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keterangan tersebut disampaikan Rudianto dalam persidangan perkara Nomor 295/PUU-XXIV/2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dalam keterangannya, DPR RI berpandangan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 memiliki posisi penting dalam pembaruan hukum pidana nasional karena memberikan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law. Ketentuan tersebut dinilai menjadi ruang bagi hukum adat yang masih hidup dan berlaku di tengah masyarakat untuk diakui dalam sistem hukum pidana nasional.
“Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 memberikan dasar bagi pengakuan terhadap perbuatan yang menurut hukum adat dipandang patut dipidana sepanjang perbuatan tersebut belum diatur dalam KUHP 2023 dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) KUHP 2023,” ujar Rudianto saat membacakan keterangan DPR RI.
Menurut Rudianto, keberadaan living law tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023. DPR memandang Pasal 1 ayat (1) mengatur asas legalitas dalam dimensi formal, sementara Pasal 2 memberikan ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dimensi materiil dengan batasan dan persyaratan tertentu.
DPR juga menegaskan penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat tidak dapat dilakukan secara bebas. Pasal 2 KUHP 2023 membatasi keberlakuannya hanya pada wilayah tempat hukum tersebut hidup dan hanya terhadap perbuatan yang belum diatur dalam KUHP 2023.
Selain itu, hukum yang hidup dalam masyarakat harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Rudianto menyebut mekanisme penerapan ketentuan tersebut telah diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Berdasarkan aturan tersebut, living law tidak dapat serta-merta digunakan sebagai dasar pemidanaan. Hukum yang hidup dalam masyarakat terlebih dahulu harus melalui proses identifikasi, penelitian, dan penetapan melalui Peraturan Daerah.
“DPR RI berpandangan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata politikus Fraksi Partai NasDem tersebut.
DPR juga menilai ketentuan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 tidak bertentangan dengan prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Keberadaan living law dinilai tidak menghapus asas legalitas dan tidak membuka ruang penggunaan analogi untuk menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana.
Melalui keterangan tersebut, DPR menegaskan bahwa pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat dalam KUHP 2023 tetap memiliki batasan hukum yang jelas. Mekanisme tersebut, menurut DPR, merupakan bagian dari upaya memperbarui hukum pidana nasional dengan tetap menjaga kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.(dil)


















