• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Ingatkan Alih Status Guru PPPK Jangan Sekadar Ganti Status Kepegawaian

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 11 September 2026 - 13:47
in Nasional
MY-Esti

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati. Foto: Dok. DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati mengingatkan agar rencana alih status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak berhenti sebagai kebijakan perubahan status kepegawaian saja. Ia juga meminta ada pertimbangan afirmasi bagi guru terhadap rencana peningkatan status pegawai, termasuk masa pengabdian.

“Rencana alih status guru PPPK menjadi PNS harus dirancang sebagai instrumen negara untuk menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yakni ketidakpastian karier guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah serta antarwilayah,” kata MY Esti dalam keterangan persnya, Jumat (11/9/2026).

BacaJuga:

Impor Migas Bakal Lewat Lemigas, Bahlil Beberkan Skema dan Sumber Dana

Pengendalian Karhutla: Hotspot Nasional Turun Jadi 79 Titik, 6 Provinsi Prioritas Nihil

KKP Proaktif Dampingi Pemda Urus KKPRL, Jamin Pembangunan KNMP Sesuai Rencana Tata Ruang

Seperti diketahui, DPR bersama Pemerintah tengah memfinalisasi pembahasan status kepegawaian guru berstatus PPPK yang akan diangkat sebagai PNS. Adapun alih status ini mencakup untuk guru PPPK penuh dan paruh waktu, PPPK yang ingin menjadi PNS, serta guru yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kebijakan ini juga termasuk untuk guru madrasah negeri dan guru TK.

Terkait hal tersebut, Esti menyoroti kesiapan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan dalam skema PPPK Paruh Waktu. Hal ini juga disampaikan Esti saat rapat kerja Komisi X DPR dan Kemendikdasmen beberapa waktu lalu.

“Perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu harus diikuti dengan kepastian anggaran dan peningkatan kesejahteraan,” tegas politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Esti mengingatkan, perhatian juga harus diarahkan kepada tenaga kependidikan yang selama ini ikut menopang jalannya pendidikan, namun masih menerima penghasilan sangat rendah meskipun bekerja setiap hari. “Dari rencana anggaran Kemendikdasmen, kita melihat belum ada penganggaran bagi PPPK Paruh Waktu. Guru PPPK Paruh Waktu harus juga menjadi perhatian agar bisa menjadi penuh waktu dengan gaji yang memadai,” ungkap Esti.

“Tenaga kependidikan paruh waktu ini gajinya juga banyak yang di bawah Rp 1 juta, sangat kecil. Padahal mereka masuk setiap hari, full time. Ini harus diperjuangkan,” sambungnya.

Oleh karena itu, Komisi X DPR disebut akan memperjuangkan kebutuhan anggaran bagi guru maupun tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu dalam pembahasan kebijakan alih status guru ini.

Di tengah berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan hingga revitalisasi sekolah, Esti menegaskan anggaran pendidikan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi mereka yang selama ini mengabdi untuk pendidikan Indonesia.

“Kita harus memikirkan tenaga kependidikan yang paruh waktu. Maka penganggaran untuk guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, baik guru maupun tenaga pendidik, harus kita upayakan bersama,” tutur Esti.

Lebih lanjut, pimpinan Komisi Pendidikan DPR ini menegaskan bahwa perubahan status guru PPPK harus membawa kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik, bukan sekadar perubahan administrasi. Esti menyatakan, yang dibutuhkan guru PPPK adalah kepastian, bukan kebingungan baru.

“Skema PPPK Paruh Waktu harus punya kejelasan soal hak, penghasilan, masa kerja, hingga peluang peningkatan status. Semua itu tidak boleh dibiarkan abu-abu. Kebijakan harus jelas dan berpihak,” tukasnya.

Esti juga menyoroti kekhawatiran guru senior yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dalam ketidakpastian karena penyelesaian status mereka tertunda. Khususnya kekhawatiran apabila ada persyaratan usia untuk peningkatan status guru.

“Guru yang telah lama mengajar, memiliki rekam kinerja baik, sertifikasi, memenuhi standar kompetensi, dan bertahan di sekolah yang sulit memperoleh tenaga pendidik, memiliki pengalaman pelayanan publik, harus diakui oleh Negara,” ujar Esti.

“Guru senior jangan diminta menanggung akibat dari panjangnya masa tunggu dan berubah-ubahnya kebijakan Pemerintah,” sambungnya.

Jika usia guru bertambah selama bertahun-tahun mengabdi, Esti mengingatkan agar masa pengabdian itu dijadikan sebagai dasar afirmasi, bukan justru menjadi alasan untuk menutup kesempatan. “Maka Pemerintah harus membangun mekanisme afirmasi yang objektif bagi guru senior dan guru yang bekerja di wilayah dengan kekurangan tenaga pendidik,” jelasnya.

“Afirmasi bukan berarti mengabaikan kompetensi, tetapi mengakui kompetensi dan pengabdian yang telah dibuktikan dalam pelayanan pendidikan,” lanjut Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.

Esti mengatakan, proses seleksi tidak boleh menghapus seluruh rekam jejak guru dan memperlakukan mereka seolah-olah baru pertama kali memasuki ruang kelas. Apalagi negara memiliki data masa kerja, penilaian kinerja, sertifikasi, dan tempat pengabdian mereka.

“Pemerintah juga perlu memastikan adanya peluang peningkatan status ke depan bagi guru PPPK, yang tentunya harus didukung dengan kesiapan anggaran dan mekanisme yang transparan,” sebut Esti.

Lebih lanjut, Esti meminta Pemerintah menjamin bahwa proses transisi tidak menyebabkan guru kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan penghasilan, atau terputus masa kerja mereka. “Pengakuan masa kerja menjadi penting agar perubahan status tidak dimulai dari titik nol dan menghapus pengabdian yang telah diberikan sebelumnya. Bagi guru PPPK yang tidak dapat masuk dalam formasi PNS, negara wajib memberikan kepastian yang setara dalam hal martabat profesi,” pesannya.

Esti melanjutkan, Pemerintah juga harus menetapkan jalur karier guru PPPK yang jelas. Mulai dari kenaikan jenjang, pengembangan kompetensi, mobilitas penugasan, kesinambungan kontrak berdasarkan kinerja, hingga jaminan hari tua.

“Status PPPK tidak boleh dipertahankan sebagai ruang tunggu tanpa masa depan atau diposisikan sebagai ASN lapis kedua. Mereka yang belum atau tidak dapat beralih menjadi PNS tetap harus memperoleh kepastian karier, penghasilan, perlindungan, dan masa depan yang layak sebagai aparatur negara,” tukas Esti.

“Pemerintah harus jujur bahwa kesempatan mengikuti seleksi tidak selalu berarti seluruh PPPK otomatis menjadi PNS. Namun, kejujuran tersebut harus disertai solusi,” sambungnya.

Esti pun memandang, Pemerintah perlu menyusun satu peta jalan nasional yang menjelaskan kelompok sasaran, prinsip afirmasi, kebutuhan formasi, jaminan bagi guru senior, pola penempatan, perlindungan selama masa transisi, serta nasib guru yang tidak masuk kuota PNS.

“Peta jalan tersebut harus diumumkan sebelum proses seleksi dibuka agar guru tidak terus menerima informasi yang berubah-ubah dari berbagai instansi,” kata Esti.

Di sisi lain, Esti menyebut penataan guru harus menjadi koreksi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan nasional. Ia menilai, Negara tidak boleh mengulang siklus lama, yakni merekrut guru tanpa peta kebutuhan, membiarkan mereka mengabdi dalam ketidakpastian, lalu menyelesaikan persoalan secara parsial setelah jumlahnya membesar.

“Tujuan akhirnya bukan menyeragamkan seluruh status guru. Tujuan Negara adalah memastikan setiap guru memiliki kepastian dan setiap anak di mana pun ia bersekolah, memperoleh guru yang dibutuhkan,” ujarnya.

Esti juga menekankan pentingnya pemerataan guru di seluruh daerah di Tanah Air. Ia menyinggung soal masih banyaknya daerah yang kekurangan guru, bahkan di kota-kota besar. “Jika perubahan status hanya menghasilkan tambahan PNS tanpa memperbaiki distribusi guru dan mutu pembelajaran, kebijakan tersebut belum menyelesaikan persoalan pendidikan,” tutur Esti.

Esti mengingatkan, pendidikan yang berkualitas bukan hanya berbicara tentang kurikulum, sarana prasarana, maupun sistem pembelajaran. “Di balik proses pendidikan, ada guru dan tenaga kependidikan yang setiap hari bekerja dan mengabdikan dirinya untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan layanan pendidikan,” pungkasnya.(dil)

Tags: DPR RIguru pppkKomisi XMY Esti Wijayati

Berita Terkait.

bahlil
Nasional

Impor Migas Bakal Lewat Lemigas, Bahlil Beberkan Skema dan Sumber Dana

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:10
hutla
Nasional

Pengendalian Karhutla: Hotspot Nasional Turun Jadi 79 Titik, 6 Provinsi Prioritas Nihil

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:10
kkp
Nasional

KKP Proaktif Dampingi Pemda Urus KKPRL, Jamin Pembangunan KNMP Sesuai Rencana Tata Ruang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:46
hutla
Nasional

BNPB Klaim Terus Optimalkan Penanganan Karhutla

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:30
dasco
Nasional

Peringati Sumpah Pemuda, Dasco Soroti Empat Agenda Legislasi dan Integrasi Data Nasional

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:11
dasco
Nasional

Sumpah Pemuda ke-98, DPR RI Tekankan Persatuan Lewat Kerja Nyata

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:12

OLAHRAGA

liverpool
Olahraga

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Editor Nasuha
Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27

INDOPOSCO.ID – Liverpool bersiap menghadapi Chelsea pada babak 16 besar Carabao Cup 2026/2027 di Anfield, Kamis (29/10/2026) dini hari WIB....

SelengkapnyaDetails
ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58
Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:21
OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:35
timnas

Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5139 shares
    Share 2056 Tweet 1285
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    985 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.