INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Ambon menggagalkan peredaran 287 ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi jalur laut dari Provinsi Jawa Timur menuju wilayah Maluku.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan rokok ilegal merek “ANGKER” yang tidak dilekati pita cukai. Nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp448,837 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp294,877 juta.
Penindakan dilakukan setelah Bea Cukai Ambon memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi jalur laut.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan observasi oleh tim Bea Cukai Ambon di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, pada Jumat (28/8/2026).
Dalam observasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi rokok ilegal. Hasil pengembangan menunjukkan sebagian barang telah lebih dahulu keluar dari kawasan pelabuhan dan dikirim menuju Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Tim Bea Cukai Ambon selanjutnya bergerak menuju Masohi pada Minggu (30/8/2026) untuk melakukan penindakan. Dari rangkaian kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 251 ribu batang rokok ilegal.
Pada hari yang sama, Bea Cukai Ambon kembali memperoleh informasi terkait pengiriman rokok ilegal dari Ambon menuju Masohi. Tim kemudian melakukan pengawasan di Pelabuhan Yos Sudarso dan menemukan paket yang dimaksud untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sementara itu, rokok ilegal yang telah lebih dahulu meninggalkan pelabuhan berhasil ditindak di lokasi tujuan, yakni Masohi. Secara keseluruhan, rangkaian penindakan tersebut berhasil menggagalkan peredaran 287 ribu batang rokok ilegal.
Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, Kurniawan Hari Purnomo, menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara.
“Peredaran rokok ilegal akan terus menjadi perhatian dalam pengawasan kami. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dan turut menyampaikan informasi mengenai peredarannya. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang adil,” ujar Kurniawan.
Ia menambahkan, Bea Cukai Ambon akan terus mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dengan melibatkan dukungan masyarakat.
Kolaborasi antara petugas dan masyarakat diharapkan dapat semakin menekan peredaran rokok ilegal, menjaga penerimaan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (ipo)















