INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap masukan dari Pemerintah Provinsi Jakarta dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027. Sejumlah isu daerah menjadi perhatian, termasuk penyesuaian regulasi setelah perubahan status Jakarta serta wacana pengurangan jumlah anggota DPRD.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan seluruh masukan yang disampaikan Pemprov Jakarta akan dibahas lebih lanjut di Baleg. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan rancangan undang-undang yang dinilai memiliki urgensi untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2027.
“Masukan dari mereka itu akan kita tindak lanjuti dan dibahas di Badan Legislasi, serta akan kita masukkan apabila sudah saatnya untuk dimasukkan dan mendapatkan kesepakatan dari semua fraksi dan unsur-unsur terkait, dengan mempertimbangkan urgensinya untuk dimasukkan ke Prolegnas,” ujar Sturman saat memimpin kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Balai Kota Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Sturman mengatakan DPR RI berupaya memastikan proses pembentukan undang-undang melibatkan partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation. Menurutnya, masukan dari daerah penting untuk memastikan regulasi yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah penyesuaian aturan setelah Jakarta tidak lagi berstatus sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ), seiring dengan proses perpindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Selain itu, Baleg menerima masukan terkait wacana perubahan jumlah anggota DPRD Jakarta. Jumlah anggota DPRD yang saat ini mencapai 108 orang disebut berpotensi berkurang menjadi 86 orang.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan selain persoalan Jakarta, terdapat sejumlah usulan rancangan undang-undang yang disampaikan dalam agenda tersebut. Di antaranya RUU tentang Satu Data Indonesia, RUU tentang Masyarakat Adat, RUU tentang Barang dan Jasa, serta sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Menurut Sturman, beberapa usulan tersebut telah menjadi perhatian serius DPR, termasuk RUU tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Inilah alasan kita datang ke daerah dan meminta tanggapan terhadap apa yang mereka rasakan di daerah dan kita sampaikan di DPR RI, sehingga bisa kita selesaikan. Agar apa yang kita rencanakan dapat bermakna, sehingga masukan-masukan itu menjadi meaningful participation untuk undang-undang yang akan kita buat di Indonesia,” tegasnya.
Sturman menjelaskan penyusunan Prolegnas dilakukan melalui sejumlah tahapan sebelum sebuah rancangan undang-undang ditetapkan sebagai prioritas tahunan. Baleg, kata dia, akan terus membuka ruang dialog melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), baik di Kompleks Parlemen Senayan maupun di daerah.
“Setelah itu, kita akan merumuskan apa yang diminta dari Pimpinan DPR RI termasuk dari Pemerintah untuk dijadikan satu dan membuat long list rancangan undang-undang. Kemudian dari sekian ratusan itu kita buat menjadi prioritas tahunan untuk dibahas selanjutnya di DPR,” paparnya.
Menurut Sturman, proses penyerapan aspirasi tersebut penting agar penyusunan legislasi tidak hanya berorientasi pada jumlah undang-undang yang berhasil diselesaikan, tetapi juga mempertimbangkan kualitas dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Dari dulu sampai sekarang pun kita tidak mengejar kuantitas, karena apalah artinya undang-undang jika tidak bermakna. Tapi memang harus bermakna agar undang-undang itu dibuat berdasarkan apa yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia ini, apa yang dirasakan masyarakat, serta apa yang sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan zaman, sehingga undang-undang itu harus berkualitas,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Kepulauan Riau tersebut.(dil)

















