INDOPOSCO.ID – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU inisiatif DPR pada Selasa (8/9/2026). Regulasi tersebut ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Tani Nasional.
Saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan secara tertulis, Dasco kemudian meminta persetujuan anggota dewan agar RUU tersebut ditetapkan sebagai RUU usul DPR.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?” tanya Dasco. Pertanyaan tersebut langsung dijawab “setuju” oleh seluruh peserta rapat yang hadir.
Setelah mendapat persetujuan, Baleg DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak pada Rabu (9/9/2026). Pada saat yang sama, DPR menunggu penyampaian daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah sebagai bagian dari tahapan pembahasan RUU.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Iman Sukri, sebelumnya menyampaikan rancangan tersebut terdiri atas 70 pasal yang terbagi dalam 16 bab. Penyusunannya mengacu pada prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta memadukan aspek kelembagaan dan mekanisme lintas sektor.
Dalam laporan Panja pada rapat pleno Baleg DPR, Senin (7/9/2026) malam, Iman mengatakan salah satu substansi utama RUU tersebut adalah penyelesaian konflik agraria melalui pengaturan restitusi dan redistribusi tanah.
Selain itu, RUU Reforma Agraria juga memuat ketentuan mengenai pemberdayaan masyarakat yang menerima manfaat reforma agraria. Ketentuan tersebut diarahkan agar reforma agraria tidak berhenti pada persoalan distribusi tanah, tetapi juga memberikan dukungan bagi penerima agar mampu mengelola dan memanfaatkan tanah secara berkelanjutan.
Rancangan tersebut juga mengatur pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut nantinya memiliki tugas menyelenggarakan reforma agraria, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi.
Objek reforma agraria dalam RUU tersebut mencakup tanah dan sumber-sumber agraria yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.
Iman berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk membantu penyelesaian berbagai konflik agraria sekaligus memperkuat kedaulatan negara atas sumber-sumber agraria.
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas konstitusional negara dalam mengelola sumber agraria sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.(dil)

















