INDOPOSCO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta jajaran kepolisian tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus Anggota DPR RI. Pelanggaran tersebut dapat berupa penggunaan TNKB khusus di luar kepentingan dinas hingga dugaan pemalsuan nomor kendaraan.
Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, laporan dugaan pelanggaran dapat segera disampaikan kepada MKD melalui kanal pengaduan yang telah disediakan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan penggunaan TNKB khusus tetap sesuai ketentuan sekaligus menjaga etika anggota DPR RI.
Adang memahami adanya kemungkinan aparat kepolisian, khususnya polisi lalu lintas, merasa segan ketika menemukan kendaraan dengan TNKB khusus DPR RI melakukan pelanggaran. Karena itu, ia meminta petugas tidak perlu ragu menyampaikan temuan tersebut kepada MKD.
“Terus terang saja jajaran kepolisian, lebih spesifik lagi lalu lintas pasti segan kalau melihat nomor DPR, misalnya berada di tempat-tempat yang tidak wajar, di waktu tanda tidak boleh masuk, jam sekian dia langgar. Cukup menelpon nomor yang nanti disampaikan,” ujar Adang sebaiamana dikutip dari laman DPR RI, Sabtu (5/9/2026).
Ia menjelaskan, MKD memiliki loket penerimaan laporan yang dapat digunakan masyarakat maupun aparat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI. “Nah oleh karena itu, nanti tidak usah ragu-ragu disampaikan ke seluruh jajaran di MKD,” kata politikus Fraksi PKS tersebut.
Adang juga meminta bantuan jajaran kepolisian, khususnya Polres Mojokerto Kota, untuk menindaklanjuti apabila menemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota DPR RI di wilayah hukumnya.
Menurutnya, laporan tidak hanya diperlukan ketika ditemukan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga apabila terdapat penggunaan TNKB khusus yang mencurigakan. Aparat dapat mendokumentasikan nomor kendaraan tersebut untuk kemudian dilaporkan kepada MKD guna memastikan keasliannya.
“Oleh karena itu, sifatnya kita mohon bantuan kepada jajaran kepolisian, khususnya Polres Mojokerto, apabila mendapatkan suatu hal-hal yang berhubungan, yang kurang baik, yang dilakukan oleh anggota DPR RI, baik itu menyangkut pelanggaran lalu lintas dan sebagainya,” ungkap mantan Wakapolri itu.
“Apabila mendapatkan nomor TNKB yang kira-kira mencurigakan, ya cukup untuk dipoto dan dilaporkan kepada MKD, untuk kita cek apakah itu nomor betul dari DPR atau palsu,” lanjutnya.
MKD DPR RI juga menyediakan nomor hotline pengaduan dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI yang dapat dihubungi melalui 085819722641.
Selain persoalan TNKB khusus, Adang turut menyinggung mengenai hak imunitas anggota DPR RI yang menurutnya masih kerap disalahartikan. Ia menjelaskan, hak imunitas memiliki konteks dan batasan tertentu, terutama berkaitan dengan pelaksanaan tugas anggota DPR dalam rapat-rapat di lembaga legislatif.
“Imunitas kita itu dalam konteks lebih kepada pada saat kita rapat-rapat di DPR atau di paripurna. Mulai dari cara berbicara, berpakaian, dan sebagainya,” jelasnya.
Adang menegaskan, hak imunitas tidak berarti anggota DPR bebas dari pertanggungjawaban etik di luar forum rapat. Ia pun membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan perilaku anggota DPR yang dinilai tidak pantas.
“Jadi tidak berarti kalau anggota DPR itu melakukan suatu pembicaraan, ucapan yang tidak pantas, tolong juga dilaporkan ke kita. Bukan berarti dia memiliki imunitas di luar rapat,” tegasnya.
Adang berharap seluruh anggota DPR RI senantiasa menjaga etika dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Menurutnya, etika tidak hanya berkaitan dengan penggunaan TNKB khusus, tetapi juga mencakup cara berbicara, menyampaikan pendapat, bersikap, serta perilaku sehari-hari.
“Harapan kita bahwa anggota DPR harus betul-betul menjaga etika, dalam rangka menjaga marwah dari DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang harus mampu memberikan contoh yang terbaik,” pungkasnya.(dil)















