INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria didorong tidak hanya mengatur redistribusi tanah, tetapi juga menjadi instrumen negara untuk menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Azis Subekti mengatakan, regulasi tersebut harus mampu memastikan kehadiran negara ketika masyarakat menghadapi pihak yang memiliki posisi lebih kuat dalam penguasaan atau pemanfaatan tanah.
Menurut Azis, konflik struktural perlu dibedakan dari sengketa pertanahan biasa. Konflik struktural terjadi ketika terdapat ketimpangan posisi antara masyarakat dengan korporasi maupun negara, sehingga penyelesaiannya membutuhkan intervensi melalui kebijakan dan regulasi.
“Konflik itu struktural. Misalnya masyarakat dengan perusahaan, masyarakat secara struktural lebih lemah. Negara harus hadir melalui undang-undang,” kata Azis di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Ia mencontohkan persoalan masyarakat yang sebelumnya menguasai atau memanfaatkan suatu bidang tanah, tetapi kemudian wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan atau ditetapkan sebagai tanah negara. Menurutnya, kondisi semacam itu perlu memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.
“Semua konflik yang terjadi karena struktural itu diwadahi untuk diselesaikan dalam undang-undang ini,” ujar legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Di sisi lain, Azis menilai sengketa pertanahan yang bersifat individual dan berkaitan dengan klaim hak atas tanah tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria perlu memberikan batas yang jelas antara persoalan yang menjadi ranah reforma agraria dan sengketa yang penyelesaiannya tetap menggunakan ketentuan hukum lainnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini juga menegaskan, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria saat ini diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan secara nyata. Ia mengatakan substansi yang dirumuskan tidak boleh berhenti sebagai norma hukum, tetapi harus mampu memberikan kepastian penyelesaian terhadap persoalan agraria yang dihadapi masyarakat.
“Intinya bagaimana undang-undang ini bisa dieksekusi, bisa dilaksanakan,” katanya.
Ia berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria nantinya dapat menjadi landasan penyelesaian konflik struktural sekaligus memastikan tanah menjalankan fungsi sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan dan menggantungkan kehidupannya pada tanah.
Dengan demikian, reforma agraria diharapkan tidak hanya berorientasi pada redistribusi tanah, tetapi juga menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang memberikan kepastian bagi masyarakat serta mendorong pemanfaatan tanah secara berkelanjutan.(dil)















