INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan masyarakat bahwa pengajuan KUR hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan.
Saleh meminta masyarakat segera menyampaikan laporan apabila menemukan praktik penyaluran KUR yang tidak sesuai aturan. Laporan tersebut, kata dia, sebaiknya disampaikan secara resmi dengan menyertakan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti.
Hal itu disampaikan Saleh saat Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Kamis (3/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, Komisi VII meninjau pelaksanaan penyaluran KUR sekaligus menyerap masukan dari pemerintah daerah, bank penyalur, dan masyarakat penerima manfaat.
“Kalau mengajukan KUR Rp100 juta atau lebih kecil dari Rp100 juta tidak perlu pakai agunan. Kalau ada yang melakukan itu berarti pelanggaran,” ujar Saleh.
Menurutnya, pengawasan terhadap penyaluran KUR perlu diperkuat agar dana pembiayaan yang disediakan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi ketentuan sebagai penerima.
“Ini aturannya dan karena itu kalau ada yang melakukan ini tentu kita harus jaga dan harus awasi supaya dana KUR yang Rp300 triliun setahun itu bisa sampai kepada mereka yang membutuhkan dan memang benar-benar berhak,” katanya.
Saleh mengatakan masih terdapat masyarakat yang menyampaikan bahwa praktik penyaluran KUR di lapangan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Karena itu, ia mendorong masyarakat yang mengalami kendala untuk tidak hanya menyampaikan keluhan, tetapi juga membuat pengaduan secara resmi sehingga dapat diperiksa dan diklarifikasi kepada pihak bank penyalur.
Dalam kesempatan tersebut, Saleh turut menyoroti penyaluran KUR melalui Bank Sumut. Berdasarkan pemaparan yang diterima Komisi VII, ia menilai kinerja penyaluran KUR Bank Sumut cukup baik. Bank tersebut sebelumnya memperoleh kuota sekitar Rp1 triliun dan telah mengusulkan tambahan sekitar Rp1 triliun untuk tahun berikutnya.
Meski demikian, Saleh menilai besaran tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk dan potensi pelaku usaha di Sumatera Utara. Ia pun mendorong agar distribusi kuota KUR nasional dihitung secara lebih proporsional, termasuk melalui bank-bank Himbara dan lembaga penyalur lainnya.
“Kita ingin sekarang mengkalkulasi rasio kuota penyaluran yang kurang lebih Rp300 triliun itu supaya berimbang dan Sumatera Utara juga bisa memperoleh itu,” katanya.
Saleh menambahkan, sejumlah penerima manfaat yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan pengalaman positif dalam memperoleh KUR melalui Bank Sumut. Namun, ia menilai pengalaman tersebut belum dapat menggambarkan keseluruhan kondisi penyaluran KUR di lapangan.
Komisi VII, lanjut Saleh, masih ingin menjangkau masyarakat yang pernah mengajukan KUR tetapi mengalami kendala atau bahkan belum memperoleh pembiayaan. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap penerima yang telah mendapatkan KUR, tetapi juga terhadap masyarakat yang masih kesulitan mengakses program tersebut.
Selain memperluas akses pembiayaan, Saleh menilai pemerintah daerah perlu memberikan pendampingan kepada masyarakat agar KUR dapat dimanfaatkan secara optimal. Pendampingan dapat dilakukan mulai dari membantu penyusunan proposal usaha, pengembangan bisnis, pengelolaan keuangan dan kemampuan mencicil, hingga peningkatan kapasitas usaha.
“Kami sudah menyarankan kepada pemerintah daerah supaya KUR ini bisa terjangkau lebih luas lagi. Masyarakat yang belum mampu membuat proposal dibantu, masyarakat yang belum bisa membuat bisnisnya bisa dibantu,” ujarnya.
Menurut Saleh, pendampingan juga diperlukan agar penerima KUR mampu mengelola usaha secara berkelanjutan sekaligus menyisihkan pendapatan untuk memenuhi kewajiban pembayaran cicilan.
“Sampai kepada bagaimana mengembangkan usaha itu akan kita minta untuk didampingi oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara,” pungkasnya.(dil)















