• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:01
in Nasional
nusron

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Peralihan Hak Terintegrasi jadi wujud transformasi layanan pertanahan yang bisa memberikan kepastian waktu penyelesaian bagi masyarakat dalam proses balik nama sertipikat.

“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini melakukan inovasi ini asasnya adalah memberikan kepastian sama masyarakat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

BacaJuga:

Tolak PPN Pembalut, FKBI Dorong Pemerintah Optimalkan Cukai Rokok dan Minuman Manis

Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Kemenag: Pendampingan Para Santriwati Itu Utama

Menuju 5 Abad Jakarta, Warga Jadikan Ancol Gratis sebagai Kado Istimewa

Kepastian waktu menjadi salah satu prinsip utama dalam transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Adapun skema Peralihan Hak Terintegrasi mencakup tiga tahapan. Pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) selama tiga hari dengan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam waktu tiga hari BPHTB tidak diverifikasi oleh Pemda, maka permohonan tersebut dianggap disetujui.

Kedua, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari. Ketiga, berkas permohonan masyarakat diproses di Kantah paling lama lima hari. Dengan demikian, keseluruhan rangkaian Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

Komitmen dalam menjalankan transformasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I. Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yaitu Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi akan diperluas secara bertahap. Setelah fase I dimulai di 17 Kantah, rencananya sebanyak 24 Kantah akan ditambahkan pada 24 September 2026. Selanjutnya, cakupan layanan ditargetkan terus diperluas hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.

“Dengan begitu, transformasinya insyaallah tuntas tahun depan. Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15%,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.

Pada prinsipnya, transformasi dilakukan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian sekaligus memenuhi hak dasar masyarakat. “Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkas Menteri Nusron. (srv)

Tags: HUT Kemerdekaan RIKantanKementerian ATR/BPN

Berita Terkait.

soptek
Nasional

Tolak PPN Pembalut, FKBI Dorong Pemerintah Optimalkan Cukai Rokok dan Minuman Manis

Senin, 2 November 2026 - 05:15
santri
Nasional

Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Kemenag: Pendampingan Para Santriwati Itu Utama

Senin, 2 November 2026 - 00:30
ancol
Nasional

Menuju 5 Abad Jakarta, Warga Jadikan Ancol Gratis sebagai Kado Istimewa

Minggu, 1 November 2026 - 22:02
komnas
Nasional

Komnas HAM Sesalkan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Santriwati Diduga Diintimidasi

Minggu, 1 November 2026 - 21:21
kikin
Nasional

Jangan Terpancing Provokasi, Ketum PBNU: Aparat Kepolisian Harus Profesional dan Transparan

Minggu, 1 November 2026 - 21:11
ary
Nasional

Bawa Visi Ary Ginanjar ke ASEAN, TalentDNA Sabet Penghargaan Emas di Malaysia

Minggu, 1 November 2026 - 20:22

OLAHRAGA

bca
Olahraga

Runvestasi 2026 Dimulai, BCA Ajak Masyarakat Lari Sehat Sekaligus Belajar Investasi

Editor Ali Rachman
Senin, 2 November 2026 - 04:14

INDOPOSCO.ID - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) resmi membuka kompetisi lari dan investasi bertajuk Runvestasi 2026: Wealth Life Balance...

SelengkapnyaDetails
Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13
Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:39
Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57

BERITA POPULER

  • MUI

    Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5158 shares
    Share 2063 Tweet 1290
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.