INDOPOSCO.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terus memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan sebagai bagian dari transformasi layanan yang didorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penguatan pelayanan tersebut diarahkan untuk menghadirkan layanan yang tidak hanya cepat, tetapi juga memberikan kepastian, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Didik Purnomo mengatakan, penerapan prinsip First In First Out (FIFO) menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan proses pelayanan yang lebih tertib dan transparan, khususnya pada layanan pengukuran dan peralihan hak.
Menurutnya, prinsip FIFO memastikan setiap permohonan diproses berdasarkan urutan masuk sehingga memberikan perlakuan yang adil sekaligus mengurangi potensi ketidakpastian bagi masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berjalan secara tertib dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Prinsip First In First Out menjadi salah satu hal yang perlu kita pahami dan laksanakan secara konsisten, sehingga proses permohonan dapat berjalan sesuai urutan dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat,” ujar Didik, Jumat (14/8/2026).
Dalam transformasi layanan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga menerapkan skema layanan peralihan hak secara elektronik dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Skema tersebut terdiri atas tiga hari untuk proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dua hari untuk proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB), dan lima hari untuk proses bisnis di Kantor Pertanahan.
Didik menegaskan, target waktu tersebut tidak semata-mata dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian layanan. Lebih dari itu, setiap tahapan harus berjalan secara jelas, terukur, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pelayanan yang baik bukan hanya cepat, tetapi juga pasti. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses permohonannya, tahapan yang sedang berjalan, serta apa yang menjadi tindak lanjut dari setiap proses tersebut. Ini yang harus kita bangun bersama di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” katanya.
Menurut Didik, kepastian proses menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Karena itu, setiap tahapan pelayanan harus dapat dipantau dan memiliki kejelasan mengenai status serta tindak lanjutnya.
Untuk memastikan transformasi layanan berjalan optimal, Didik juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan komitmen seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Setiap petugas memiliki peran dalam memastikan seluruh permohonan masyarakat diproses sesuai standar operasional, ketentuan, dan target waktu yang telah ditetapkan.
“Saya minta seluruh jajaran memahami bahwa transformasi layanan ini merupakan bagian dari upaya kita meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai ada proses yang tidak jelas. Setiap permohonan harus ditangani dengan tertib, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, transformasi pelayanan pertanahan membutuhkan perubahan budaya kerja di internal organisasi. Kecepatan pelayanan harus berjalan beriringan dengan ketelitian, kepatuhan terhadap prosedur, dan keterbukaan informasi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas pelayanan dengan mengedepankan kepastian, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Upaya tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah dipahami, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, transformasi layanan pada akhirnya bukan sekadar mengenai seberapa cepat sebuah permohonan diselesaikan, melainkan bagaimana masyarakat memperoleh kepastian dalam setiap tahapan proses pelayanan.(yas)























