INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi memimpin “Aksi Kolaborasi Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia”. Digelar di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, momentum ini menandai babak baru pengakuan negara terhadap pekerja pemilah sampah yang selama ini menjadi garda terdepan dalam rantai ekonomi sirkular nasional.
Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa tidak boleh ada proses transformasi menuju ekonomi hijau yang meninggalkan para pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung pengelolaan sampah. Kontribusi mereka sangat besar dalam mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), meningkatkan tingkat daur ulang nasional, sekaligus menyediakan bahan baku bagi industri daur ulang jauh sebelum konsep ekonomi sirkular dikenal luas.
“Pemulung kita ganti dengan pekerja pemilah sampah. Mereka berjasa karena berada di front depan pemilahan material sebelum masuk ke fasilitas pengolahan. Karena itu, mereka layak disebut sebagai Green Collar Workers atau Pahlawan Lingkungan yang memberikan manfaat langsung bagi kelestarian alam,” tutur Menteri Jumhur.
Pemerintah secara tegas mengubah paradigma lama dengan menanggalkan stigma “pemulung” dan mengukuhkan mereka sebagai pekerja pemilah sampah atau Green Collar Workers. Langkah ini tidak hanya memberikan kehormatan sosial, tetapi juga jaminan perlindungan nyata atas risiko pekerjaan yang mereka hadapi sehari-hari, seperti risiko kecelakaan, paparan penyakit, hingga ketidakpastian penghasilan.
Negara Hadir Ringankan Beban Pekerja Sektor Informal
Sebagai bentuk perlindungan nyata, pemerintah melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal yang memenuhi ketentuan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa penyesuaian iuran ini meringankan beban para pekerja dari yang sebelumnya Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan para pekerja, baik formal maupun informal, memiliki jaring pengaman sosial saat menghadapi risiko pekerjaan,” kata Menteri Yassierli.
Komitmen Daerah dan Masa Depan Ekonomi Sirkular
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengawali perlindungan serupa sejak 2017 bagi sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang.
Kebijakan tersebut berjalan seiring dengan transformasi pengelolaan sampah di DKI Jakarta, dari sistem “angkut-buang” menjadi “pilah-angkut-olah”, dengan tingkat pemilahan sampah yang telah mencapai 23,14 persen per Agustus 2026.
Melalui deklarasi nasional dan aksi kolaborasi ini, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan serta pemerintah daerah untuk segera melakukan pendataan, pembinaan, serta integrasi pekerja informal ke dalam sistem pengelolaan sampah daerah. Perlindungan sosial ini bukan sekadar bantuan, melainkan bentuk penghormatan negara atas jasa mereka dalam menjaga kebersihan kota, mengurangi pencemaran, dan mendukung target nasional pengelolaan sampah yang berkelanjutan. (srv)





















