INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan industri berorientasi ekspor dengan memberikan fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Daw Son Indonesia pada Selasa (04/08).
“Pemberian fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing industri nasional, mendorong investasi, memperluas pasar ekspor, sekaligus menciptakan lapangan kerja,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto.
Kawasan Berikat merupakan salah satu insentif fiskal yang diberikan pemerintah bagi industri yang mayoritas hasil produksinya ditujukan untuk pasar ekspor. Fasilitas ini memberikan kemudahan fiskal dan prosedural bagi pelaku usaha berorientasi ekspor, berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta PPN, PPh Pasal 22, dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang tidak dipungut. Hal ini membuat biaya produksi lebih hemat dan arus barang lebih cepat.
PT Daw Son Indonesia merupakan perusahaan manufaktur asal Jepara, Jawa Tengah, yang bergerak di bidang produksi perlengkapan perjalanan, khususnya koper. Pada tahun 2026, perusahaan memiliki kapasitas produksi sebesar 840.000 unit dan diproyeksikan meningkat menjadi 1.008.000 unit pada tahun 2030 seiring dengan pengembangan kapasitas produksi dan meningkatnya permintaan pasar internasional. Produk yang dihasilkan dipasarkan ke berbagai negara, terutama Amerika Serikat dan Inggris, sehingga diharapkan dapat memperkuat kontribusi ekspor sektor manufaktur Indonesia.
Dari sisi investasi, PT Daw Son Indonesia mencatatkan nilai investasi sebesar Rp35 miliar pada tahun 2026 dan diproyeksikan meningkat menjadi Rp55 miliar pada tahun 2030. Peningkatan tersebut mencerminkan komitmen perusahaan dalam memperluas kapasitas usaha, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.
Keberadaan fasilitas Kawasan Berikat juga diperkirakan memberikan dampak nyata terhadap penyerapan tenaga kerja. Pada tahun 2026, PT Daw Son Indonesia menyerap 411 tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI). Jumlah tersebut diproyeksikan meningkat menjadi 700 tenaga kerja WNI pada tahun 2030 seiring dengan pengembangan usaha perusahaan. Peningkatan kesempatan kerja ini diharapkan mampu memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Kabupaten Jepara.
Agus menegaskan pemberian fasilitas Kawasan Berikat merupakan bagian dari komitmen Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dalam mendukung perkembangan iklim investasi yang kondusif melalui pelayanan kepabeanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemudahan berusaha.
“Dengan dukungan fasilitas tersebut, perusahaan memperoleh berbagai kemudahan di bidang kepabeanan dan perpajakan yang dapat meningkatkan efisiensi proses produksi serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global,” ujarnya.
Melalui sinergi antara pemerintah dan dunia usaha, Bea Cukai berharap semakin banyak industri berorientasi ekspor yang berkembang di wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi, memperluas kesempatan kerja, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kinerja ekspor Indonesia.(ipo)


















