INDOPOSCO.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) menegaskan pentingnya mempertahankan prinsip Most Favored Nation (MFN) dalam sistem perdagangan multilateral Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Menurutnya, prinsip tersebut menjadi salah satu fondasi untuk menjaga kepastian dan perlakuan nondiskriminatif dalam perdagangan internasional.
Busan menyatakan, WTO perlu mempertahankan dan menegakkan prinsip MFN dalam sistem perdagangan multilateral. Dengan begitu, aspek kepastian dan sikap nondiskriminatif dalam perdagangan internasional dapat terjaga.
Ia menjelaskan, MFN juga memiliki peran penting dalam menyederhanakan proses negosiasi tarif sekaligus menjaga kepastian dan nilai komitmen akses pasar yang telah dinegosiasikan negara-negara anggota WTO.
Menurut dia, pelemahan prinsip MFN berpotensi memberikan dampak terhadap Special and Differential Treatment (SDT) yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem perdagangan multilateral.
“Prinsip MFN perlu terus dipertahankan, setidaknya hingga terdapat sistem atau prinsip lain yang dapat memberikan manfaat yang lebih baik,” ujar Busan dalam keterangan, Sabtu (3/10/2026).
“Harapannya, prinsip ini tidak hanya aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan oleh negara-negara yang terlibat,” sambung Busan.
Diketahui, para Menteri Perdagangan G20 dalam pertemuan juga membahas sejumlah persoalan global, termasuk kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) dan praktik kerja paksa (forced labor).
Dalam pembahasan excess capacity, Busan menekankan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dinilai hanya berdasarkan tingginya kapasitas produksi, lonjakan ekspor, atau ketidakseimbangan perdagangan.
Menurutnya, setiap penilaian harus mempertimbangkan dinamika penawaran dan permintaan, tingkat utilisasi kapasitas, perilaku pasar, serta faktor mendasar yang mendorong produksi.
“Setiap penilaian mengenai excess capacity harus berdasarkan bukti yang spesifik untuk masing-masing sektor. Setiap sektor memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, serta cakupan pasar dan teknologi yang berbeda,” katanya.
Ia menegaskan, penilaian terhadap excess capacity harus mengacu pada analisis dan bukti, bukan sekadar pelabelan politik. Indonesia, lanjut dia, mengedepankan tiga pendekatan dalam menangani persoalan tersebut. Pertama, melakukan diagnosis sebelum menentukan kebijakan penanganan.
Kedua, masih ujar Busan, melindungi kepentingan perdagangan tanpa menciptakan ketegangan. Ketiga, mendorong transformasi melalui kerja sama.
“Excess capacity harus mengacu pada temuan yang analitis dan berbasis bukti, bukan pada label politik,” tegasnya. (nas)
















