INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026). Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan sejak pukul 13.00 WIB.
“Sudah hadir (Febrie Adriansyah), dalam pemeriksaan,” kata Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ia belum merinci materi pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. Sementara itu, mobil tahanan tampak sudah terparkir di depan Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan setelah dia tidak memenuhi panggilan pertama pada Kamis (23/7/2026). Total ada empat orang yang dipanggil, yaitu Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), dan dua saksi lainnya yakni NH dan TS.
“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ucap Anang Supriatna terpisah dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (23/7/2026)
Penanganan perkara Febrie Adriansyah ihwal dugaan korupsi dan TPPU kini resmi ditangani oleh Tim 9. Tim penyidik khusus itu dibentuk langsung oleh Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Seluruh anggota tim berasal dari luar lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Hal itu dilakukan untuk menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dan mengurangi resistensi.
Mayoritas dari sembilan jaksa terpilih merupakan figur berpengalaman yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. (dan)


















