INDOPOSCO.ID – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 yang mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” dinilai tidak cukup hanya menjadi seremoni tahunan. Momentum tersebut harus menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa jutaan anak Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman serius yang berpotensi merusak masa depan mereka.
Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi mengatakan, saat ini sekitar 88 juta anak Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Ancaman itu tidak hanya datang dari kekerasan di dunia nyata, tetapi juga dari ruang digital serta paparan berbagai produk adiktif.
“Hari Anak Nasional 2026 patut menjadi bahan percikan dan permenungan bagi 88 juta anak Indonesia. Anak memang sering disebut sebagai aset masa depan bangsa, tetapi keberadaannya justru sedang menghadapi ancaman yang serius, yang bukan hanya mengancam masa depan anak, tetapi juga masa depan bangsa dan negara,” ujar Tulus melalui gawai, Kamis (23/7/2026).
Menurut Tulus, salah satu ancaman terbesar saat ini adalah kekerasan digital (digital bullying) yang semakin sulit dihindari seiring meningkatnya penggunaan gawai oleh anak-anak.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), lebih dari 35 persen anak usia dini telah mengakses smartphone yang sekaligus membuka akses ke internet. Di sisi lain, jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai sekitar 221 juta orang.
“Berpijak dari tingginya penggunaan smartphone dan internet pada anak usia dini, maka potensi terjadinya kekerasan digital menjadi sangat terbuka lebar. Belum lagi keterpaparan terhadap konten negatif seperti pornografi dan pornoaksi,” katanya.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan PP Tunas sebagai upaya perlindungan anak di ruang digital. Namun, menurutnya regulasi tersebut belum cukup apabila tidak diiringi pengawasan dari lingkungan keluarga.
“Perlu ada mitigasi dan strategi lain untuk melindungi anak usia dini dari fenomena kekerasan digital. Orang tua sebaiknya tidak meminjamkan smartphone kepada anak usia dini, apalagi membelikannya. Jangan menjadikan smartphone sebagai cara agar anak diam dan tidak rewel, karena justru bisa memicu efek domino yang lebih serius terhadap kondisi psikologis anak di masa depan,” tegasnya.
Selain ancaman digital, Tulus juga menyoroti meningkatnya konsumsi produk adiktif di kalangan anak-anak, mulai dari minuman berpemanis dengan kadar gula tinggi, makanan ultra processed food (UPF) yang tinggi lemak, hingga rendahnya konsumsi sayur, buah, dan makanan segar (real food).
Menurutnya, pola konsumsi tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya prevalensi obesitas pada anak yang kini diperkirakan berada pada kisaran 16–19,7 persen.
“Anak-anak semakin jarang mengonsumsi sayur dan buah, serta lebih menyukai makanan ultra processed food. Ini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan kesehatan mereka,” tutur Tulus.
Ancaman lain yang tak kalah mengkhawatirkan, lanjut Tulus, adalah tingginya angka perokok anak di Indonesia. Ia menyebut saat ini terdapat sekitar 5,9 juta anak Indonesia yang menjadi perokok aktif atau sekitar 7,4 persen dari total populasi anak.
“Oleh industri rokok, anak-anak Indonesia dijadikan target untuk keberlanjutan investasi mereka. Ini tentu menjadi persoalan serius yang harus segera dihentikan,” terangnya.
Karena itu, Tulus mendesak pemerintah untuk menjadikan Hari Anak Nasional sebagai momentum memperkuat perlindungan anak dari berbagai bentuk kecanduan, baik terhadap produk digital maupun produk adiktif.
“Anak Indonesia sangat mendesak untuk diselamatkan dan dilindungi. Diselamatkan dari kekerasan dan kecanduan produk digital, sekaligus dari kecanduan produk adiktif seperti minuman manis, makanan tinggi lemak, dan terutama rokok. Jika fenomena ini tidak segera dimitigasi, maka cita-cita mewujudkan Generasi Emas hanya akan menjadi mitos atau pepesan kosong belaka,” ungkap Tulus.
Ia mengingatkan, tanpa intervensi yang serius, Indonesia berisiko menghadapi generasi muda yang lebih rentan terhadap penyakit degeneratif sehingga berdampak pada kualitas kesehatan maupun kecerdasan mereka di masa depan.
Dari sisi regulasi, Tulus menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang memadai melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Regulasi tersebut antara lain mengatur pengendalian konsumsi makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak (GGL), serta memperkuat pengendalian produk tembakau melalui kebijakan peringatan kesehatan bergambar, pembatasan iklan, larangan penjualan rokok di sekitar sekolah atau institusi pendidikan, hingga penerapan kemasan rokok yang distandarkan.
“Pemerintah tidak boleh ambigu dalam mengimplementasikan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Aturan itu harus dijalankan secara konsisten demi melindungi dan menyelamatkan masa depan anak Indonesia. Sayang anak, lindungi, dan bangun masa depannya,” tutupnya.(her)


















