INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Prof. Wisnu Barlianto meminta seluruh dekan fakultas kedokteran di Indonesia memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Langkah itu dinilai penting untuk mencegah terulangnya praktik perundungan maupun kekerasan di lingkungan pendidikan dokter atau PPDS.
Wisnu mengatakan, pengawasan PPDS tidak cukup hanya pada aspek akademik, tetapi juga harus mencakup pelaksanaan aturan terkait jam kerja, waktu istirahat, hingga hak peserta didik selama menjalani pendidikan.
“Ini (pelaksanaan PPDS) harus benar-benar dimonitor,” ujar Wisnu ditemui indoposco.id di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Dia menjelaskan, Kementerian Kesehatan sebenarnya telah menerbitkan berbagai ketentuan untuk mencegah perundungan dan kekerasan dalam program PPDS. Karena itu, setiap fakultas kedokteran diharapkan memastikan aturan tersebut diterapkan secara konsisten.
Menurutnya, masing-masing fakultas seharusnya telah memiliki regulasi yang mengatur batas jam kerja, waktu istirahat, serta pemberian insentif bagi peserta PPDS. Pengawasan yang dilakukan dekan dinilai menjadi kunci agar aturan tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif.
Sorotan terhadap pelaksanaan PPDS kembali menguat setelah muncul kasus meninggalnya Adrian Rantung, peserta PPDS Anestesiologi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado. Korban ditemukan meninggal di kamar indekosnya dan diduga mengalami tekanan selama mengikuti pendidikan.
Dugaan tersebut mengemuka setelah beredar memo yang berisi keluhan mengenai tekanan yang dialami selama menjalani pendidikan di rumah sakit pendidikan. Namun hingga kini, aparat penegak hukum masih menyelidiki penyebab pasti kematian Adrian sekaligus menelusuri dugaan adanya praktik perundungan.
Kasus di Unsrat sendiri bukan kali pertama menjadi perhatian. Pada 2024, Program Studi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Unsrat bersama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou sempat dihentikan sementara setelah Kementerian Kesehatan menemukan adanya praktik perundungan oleh dokter senior terhadap peserta didik, termasuk dugaan pungutan di luar ketentuan resmi pendidikan. (nas)

















