INDOPOSCO.ID – Wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait LGBT mulai dimatangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Organisasi tersebut tengah menyusun naskah akademik sebagai landasan pembentukan regulasi yang rencananya akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia pada 24–26 Juli 2026.
Ketua MUI Bidang Hukum, Wahiduddin Adams, mengatakan penyusunan naskah akademik dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang menilai persoalan LGBT memerlukan kepastian hukum melalui regulasi.
Menurutnya, pembentukan undang-undang harus berangkat dari kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat. Karena itu, isu LGBT dinilai perlu dikaji secara akademik sebelum dirumuskan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
“Masalah LGBT memang menjadi isu yang mendapat banyak respons dari masyarakat. Karena itu, dari sisi regulasi perlu ada kajian sebagai bagian dari kebutuhan hukum masyarakat,” ujar Wahiduddin dalam keterangan, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, draf naskah akademik akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) agar memperoleh berbagai masukan dari peserta. Dengan demikian, substansi kajian yang disusun diharapkan semakin kuat sekaligus mencerminkan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Selain itu, kata dia, MUI juga mencermati adanya sejumlah pemerintah daerah yang mulai menginisiasi rancangan peraturan daerah mengenai penanganan persoalan LGBT. Kondisi tersebut dinilai semakin menguatkan perlunya kajian akademik yang komprehensif sebagai dasar penyusunan regulasi.
Ia menegaskan, dari sisi keagamaan, pandangan MUI mengenai LGBT telah dituangkan dalam fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun, penyusunan naskah akademik difokuskan untuk memberikan landasan ilmiah apabila nantinya diperlukan pembentukan aturan hukum.
Ia menjelaskan, naskah akademik merupakan hasil penelitian dan pengkajian yang memuat alasan, tujuan, serta urgensi suatu pengaturan melalui peraturan perundang-undangan. Karena itu, regulasi yang lahir nantinya diharapkan memiliki tujuan yang jelas, dapat diterapkan, efektif, serta tidak menimbulkan multitafsir.
Dalam penyusunannya, MUI juga akan melibatkan berbagai disiplin ilmu. Tidak hanya ahli agama, tetapi juga pakar psikologi, psikiatri, medis, dan bidang lain agar proses penyusunan berlangsung secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan penyusunan naskah akademik dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai belum cukup efektif menghadapi fenomena yang menurutnya semakin terbuka di ruang publik.
Ia menegaskan MUI tetap menolak perilaku LGBT maupun kampanye yang mempromosikannya. Menurut dia, setelah naskah akademik selesai disusun, pembahasan selanjutnya berada di tangan DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang.
“Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujarnya. (nas)

















