INDOPOSCO.ID – Perubahan skema komisi aplikasi menjadi 8 persen masih menjadi topik hangat di kalangan pengemudi transportasi online. Di tengah beragam pandangan yang berkembang, sejumlah mitra Grab justru mengaku merasakan peningkatan hasil setelah kebijakan tersebut diterapkan.
Para pengemudi menilai besarnya pendapatan tidak dapat disimpulkan hanya dari satu atau dua hari operasional. Faktor seperti waktu bekerja, kepadatan permintaan, musim liburan, hingga strategi memilih lokasi mangkal turut memengaruhi jumlah order yang diterima setiap mitra.
Bagi Dandi Pribadi, mitra Grab yang beroperasi di Jakarta, konsistensi menjadi salah satu kunci. Ia menjalankan aktivitas sejak pagi hingga malam dengan tetap memberikan waktu istirahat dan mengaktifkan seluruh layanan yang tersedia di aplikasi agar peluang memperoleh order semakin besar.
“Saya konsisten narik dari jam 6 hingga jam 9 malam. Tapi ada istirahatnya juga. Saya nyalain semua layanan yang ada di aplikasi. Ya, 8 persen sesuai harapan karena kita dapat lebih baik,” kata Dandi ditemui INDOPOSCO, Jumat (17/7/2026).
Pengalaman serupa juga dirasakan Seraki, pengemudi Grab di Tangerang. Menurutnya, perubahan komisi bukan satu-satunya faktor yang menentukan besarnya penghasilan. Semangat bekerja dan upaya mencari order tetap menjadi penentu utama.
“Menurut saya orderan biasa saja, malah pendapatan lebih meningkat. Intinya modal, usaha, dan doa,” jelas Seraki.
Sementara itu, Untung, mitra Grab dari Bekasi, memilih membandingkan hasil kerjanya berdasarkan jumlah perjalanan dan pendapatan pada dua periode yang berbeda. Dari perbandingan tersebut, ia mengaku memperoleh hasil yang lebih baik setelah skema komisi baru mulai berlaku.
“Dengan berlakunya komisi 8 persen, pendapatan saya meningkat, bukan menurun. Tetap semangat,” tambah Untung.
Beragam pengalaman tersebut menunjukkan bahwa dampak perubahan komisi dapat dirasakan berbeda oleh setiap pengemudi. Intensitas bekerja, pilihan jam operasional, hingga kondisi permintaan di masing-masing wilayah menjadi faktor yang ikut menentukan hasil yang diperoleh.
Di tengah dinamika tersebut, para mitra memilih tetap beradaptasi dengan kondisi di lapangan. Mereka menilai evaluasi terhadap pendapatan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan pola kerja yang sebanding, termasuk pengaruh musim, mobilitas masyarakat, dan fluktuasi jumlah order, sehingga gambaran yang diperoleh lebih mencerminkan kondisi sebenarnya.
Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan batas maksimal potongan komisi aplikator ojek online (ojol) roda dua sebesar 8 persen. Kebijakan yang merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto ini memastikan pengemudi membawa pulang minimal 92 persen dari pendapatan dan telah resmi berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.
Aturan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 dan berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua seperti GoRide dan GrabBike. Sebelumnya, besaran potongan komisi ini sempat mencapai 20 persen dan akhirnya dipangkas menjadi di bawah 10 persen sesuai instruksi Presiden demi meningkatkan kesejahteraan pengemudi. (her)

















