INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso mengemukakan rumah eks Jampidsus Febrie Ardiansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah dijadikan kantor operasional yayasan milik kliennya sejak tahun 2023.
“Rumah di Sentul, itu tahun 2023, itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik. Untuk apa? Untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan,” kata Handika Honggowongso saat menemani pelimpahan kliennya ke Kejagung di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Yayasan tersebut bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam, yang menaungi ratusan santri dari berbagai daerah di Indonesia untuk melakukan aktivitas keagamaan.
“Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten,” ucap Handika.
Setelah setahun rumah itu digunakan, kliennya meminta izin membangun brankas untuk mengamankan barang-barang berharga, mengingat rumah tersebut akan dipadati oleh berbagai aktivitas operasional yayasan.
“Tahun 2024, Pak Don meminta izin membangun brankas. Fungsinya buat apa? Untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan,” klaim Handika.
Mengenai temuan emas batangan dan uang dengan pecahan berbagai mata uang di rumah tersebut, ia masih belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Nah, sekarang dikaitkan dengan temuan penggeledahan, ada 74 kilogram emas, 12 juta dolar Singapura, dan 4 juta something dolar Amerika. Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya,” tutur Handika.
Ia mengklaim keberadaan barang bukti di rumah itu tidak berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah. Bahkan, pihaknya mengaku telah mengantongi dokumen legalitas penyerahan maupun izin alih fungsi rumah tersebut.
“Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie. Kedua, yang pasti itu ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, yang pasti itu akan digunakan dalam rangka kepentingan tadi,” imbuh Handika.
Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (dan)

















