• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal dan Ratusan Bale Pakaian Bekas Impor di Entikong

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 14 Juli 2026 - 14:37
in Daerah
Pemusnahan

Pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal dan pakaian bekas impor (balepress) di tempat pembakaran sampah Bea Cukai Entikong pada Rabu (24/06). Foo: Dokumen Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Entikong dan Bea Cukai Sintete menggelar pemusnahan bersama barang hasil penindakan berupa barang kena cukai (BKC) ilegal dan pakaian bekas impor (balepress) yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). Pemusnahan dilaksanakan di tempat pembakaran sampah Bea Cukai Entikong pada Rabu (24/06).

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, serta turut dihadiri oleh perwakilan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad, Polsek Entikong, dan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.

BacaJuga:

Kementerian Transmigrasi Serahkan 27 Sertifikat Tanah di Maluku Tengah, Komisi V Dorong Pengembangan Kawasan

Kebakaran Signifikan, BNPB Prioritaskan Penanganan Karhutla di 3 Wilayah Ini

Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

Pemusnahan bertujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang agar tidak dapat dimanfaatkan lagi. Langkah pemusnahan ini dilakukan setelah mengantongi izin resmi dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak berdasarkan Surat Nomor S-123/MK/KNL.1101/2026 tanggal 12 Mei 2026.

Barang yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Entikong meliputi rokok tanpa pita cukai sebanyak 922.304 batang yang diperkirakan bernilai Rp497.155.000,00 dan minuman bersoda tak layak konsumsi sebanyak 240 liter yang diperkirakan senilai Rp1.887.053,00. Sementara itu, barang yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Sintete adalah pakaian bekas impor (balepress) sebanyak 240 bale yang diperkirakan mencapai Rp720.000.000,00.

Budi mengungkapkan bahwa seluruh barang hasil penindakan tersebut disita lantaran terbukti diselundupkan secara ilegal melalui jalur darat perbatasan wilayah Kalimantan Barat dan melanggar berbagai regulasi berat.

Adapun regulasi yang dilanggar mulai dari UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. UU Nomor 17 Tahun 2006, hingga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.

Budi menegaskan bahwa penindakan tersebut berasal dari sinergi terpadu lintas instansi antara Bea Cukai dengan Satgas Pamtas, Intel Satgas, BAIS TNI, Satuan Gabungan Intelijen TNI, Intel Korem 121/ABW, hingga Unit Intel Kodim 1204/Sanggau.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata solidnya sinergi interinstansi di garda terdepan demi melindungi perekonomian nasional dan kesehatan masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal,” pungkas Budi.(ipo)

Tags: balepressBarang Kena Cukai IlegalBea Cukaipemusnahan

Berita Terkait.

Kementrans
Daerah

Kementerian Transmigrasi Serahkan 27 Sertifikat Tanah di Maluku Tengah, Komisi V Dorong Pengembangan Kawasan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:02
Kebakaran Signifikan, BNPB Prioritaskan Penanganan Karhutla di 3 Wilayah Ini
Daerah

Kebakaran Signifikan, BNPB Prioritaskan Penanganan Karhutla di 3 Wilayah Ini

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:34
Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial
Daerah

Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:05
BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:19
Bantu Ringankan Beban Warga, PAN Gelar Pasar Sembako Murah di Bandung
Daerah

Bantu Ringankan Beban Warga, PAN Gelar Pasar Sembako Murah di Bandung

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:44
Peringati Hari Santri, Wagub Banten Dorong Pesantren Jadi Benteng Literasi dan Moral
Daerah

Peringati Hari Santri, Wagub Banten Dorong Pesantren Jadi Benteng Literasi dan Moral

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:10

OLAHRAGA

BLISPI
Olahraga

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Editor Nasuha
Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin membuka Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia (BLISPI) Youth Cup...

SelengkapnyaDetails
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    2833 shares
    Share 1133 Tweet 708
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.