INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Teluk Nibung gagalkan peredaran 144 ribu batang rokok merk YS Bold yang tidak dilekati pita cukai melalui kegiatan Operasi Asap, pada Jumat (3/7/2026) di Rest Area Bus Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
“Penindakan ini bermula dari observasi atas informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan moda transportasi darat berupa Bus Lintas Sumatera tujuan Sumatera Utara/Aceh. Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan kegiatan patroli darat di beberrapa lokasi Rest Area Bus Lintas Sumatera khususnya pada wilayah seputar Kisaran dan Kabupaten Asahan,” ungkap Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro.
Kemudian, petugas memeriksa muatan dan bagasi Bus Putra Pelangi rute Padang-Aceh dan menemukan adanya 9 karton berisi 144 ribu batang rokok merk YS Bold yang tidak dilekati pita cukai dengan nilai cukai terutang sebesar Rp107.424.000. Petugas pun menindak dan menyegel barang tersebut, serta membawanya ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan awal, kami menduga modus yang digunakan pelaku adalah pengiriman rokok ilegal dengan cara dititipkan pada Bus Lintas Sumatera menggunakan ‘sistem sel terputus’. Adapun tujuan akhir paket tersebut ialah Kisaran dan Batubara,” jelas Nutriwan.
Pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman 1 tahun sampai dengan 5 tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Nutriwan menyatakan bahwa keberhasilan operasi penindakan ini menunjukkan sinergisitas yang kuat dengan instansi terkait dan bentuk komitmen Bea Cukai Teluk Nibung dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga Indonesia dari peredaran rokok ilegal, karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi kesehatan maupun lingkungan.
“Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke kantor Bea Cukai terdekat,” tutup Nutriwan.(ipo)


















