• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Bea Cukai Teluk Nibung Temukan 144 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Bus Lintas Sumatera

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 13 Juli 2026 - 12:44
in Daerah
Petugas

Kegiatan Operasi Asap, pada Jumat (03/07) di Rest Area Bus Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan. Foto: Dokumen Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Teluk Nibung gagalkan peredaran 144 ribu batang rokok merk YS Bold yang tidak dilekati pita cukai melalui kegiatan Operasi Asap, pada Jumat (3/7/2026) di Rest Area Bus Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

“Penindakan ini bermula dari observasi atas informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan moda transportasi darat berupa Bus Lintas Sumatera tujuan Sumatera Utara/Aceh. Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan kegiatan patroli darat di beberrapa lokasi Rest Area Bus Lintas Sumatera khususnya pada wilayah seputar Kisaran dan Kabupaten Asahan,” ungkap Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro.

BacaJuga:

Sekda Cilegon Dilantik, Sekda Banten Tekankan Pemda Perkuat Kolaborasi untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Gempa NTT: Telkom Akses Gercep Turunkan 150 Teknisi, Layanan Siaga 24 Jam

Optimalkan Pengawasan dan Pelayanan, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Kerja Sama Lintas Instansi di Daerah

Kemudian, petugas memeriksa muatan dan bagasi Bus Putra Pelangi rute Padang-Aceh dan menemukan adanya 9 karton berisi 144 ribu batang rokok merk YS Bold yang tidak dilekati pita cukai dengan nilai cukai terutang sebesar Rp107.424.000. Petugas pun menindak dan menyegel barang tersebut, serta membawanya ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan awal, kami menduga modus yang digunakan pelaku adalah pengiriman rokok ilegal dengan cara dititipkan pada Bus Lintas Sumatera menggunakan ‘sistem sel terputus’. Adapun tujuan akhir paket tersebut ialah Kisaran dan Batubara,” jelas Nutriwan.

Pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman 1 tahun sampai dengan 5 tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Nutriwan menyatakan bahwa keberhasilan operasi penindakan ini menunjukkan sinergisitas yang kuat dengan instansi terkait dan bentuk komitmen Bea Cukai Teluk Nibung dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga Indonesia dari peredaran rokok ilegal, karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi kesehatan maupun lingkungan.

“Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke kantor Bea Cukai terdekat,” tutup Nutriwan.(ipo)

Tags: Bea CukaiBus Lintas SumaterarokokTeluk Nibung

Berita Terkait.

sekda
Daerah

Sekda Cilegon Dilantik, Sekda Banten Tekankan Pemda Perkuat Kolaborasi untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:08
Bantuan
Daerah

Gempa NTT: Telkom Akses Gercep Turunkan 150 Teknisi, Layanan Siaga 24 Jam

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:36
bc2
Daerah

Optimalkan Pengawasan dan Pelayanan, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Kerja Sama Lintas Instansi di Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:16
bc
Daerah

Bea Cukai dan Polda Babel Gagalkan Peredaran 16,4 Kg Sabu dan 4.980 Butir Ekstasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:26
Orang-Utan
Daerah

Jaga Ekosistem Kalimantan, PHI Dukung Rehabilitasi dan Habitat Orang Utan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:06
Pemusnahan
Daerah

Bea Cukai Denpasar Hadiri Pemusnahan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:24

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Editor Dilianto
Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47

INDOPOSCO.ID – Perjalanan Timnas Indonesia U-20 menuju Piala Asia U-20 2027 dimulai dari Laos. Malaysia U-20 menjadi lawan pertama yang...

SelengkapnyaDetails
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.