INDOPOSCO.ID – Tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Bea Cukai Bengkalis, dan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (05/07) tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (28) beserta barang bukti narkotika senilai sekitar Rp25,6 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima sebelumnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan pun menyusun strategi operasi dengan mengerahkan Satgas patroli laut menggunakan kapal BC 15048 untuk melakukan patroli di perairan Pambang hingga Tanjung Sekodi, sementara tim surveillance darat melakukan pengawasan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pendaratan kurir.
Operasi membuahkan hasil ketika tim surveillance darat memperoleh informasi bahwa target telah tiba di daratan dan bergerak menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian menghentikan dan menggeledah pelaku di Jalan Utama Kelemantan-Ketam Putih. Dari hasil pengujian awal menggunakan reagen milik Bea Cukai Bengkalis, barang yang dibawa pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Secara keseluruhan tim menemukan 10.861 gram methamphetamine (sabu), 858 gram ketamin, 472 gram MDMA, serta 496 buah katrid yang mengandung etomidate. Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga merupakan sisa biaya perjalanan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku menerima perintah untuk mengambil barang dari seorang perantara yang membawanya melalui jalur laut dari Malaysia. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Pangkalan Kerinci dengan imbalan sebesar Rp110 juta yang akan dibagi antara pelaku dan perantara.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam menjaga wilayah perbatasan dari ancaman penyelundupan narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai bersama Bareskrim Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan sekaligus menutup ruang gerak jaringan penyelundupan lintas negara,” ujar Novryansyah.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan tersebut tidak hanya menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan pemberantasan narkotika, tetapi juga memberikan dampak besar bagi perlindungan masyarakat. Menurutnya, penyitaan barang bukti ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 61.003 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba serta menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp54,4 miliar.
Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diserahkan kepada penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada hari yang sama untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum guna mencegah masuknya narkotika melalui jalur perbatasan serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara.(ipo)


















