INDOPOSCO.ID – Nasib bayi yang lahir dari ibu dengan HIV di Papua Barat menjadi sorotan. Ketiadaan reagen untuk pemeriksaan early infant diagnosis (EID) selama berbulan-bulan membuat deteksi dini HIV pada bayi terhambat.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menuntaskan pengadaan reagen agar pelayanan kesehatan tidak semakin tertunda. Pasalnya, menurutnya, pemeriksaan EID sangat penting untuk memastikan apakah bayi yang lahir dari ibu dengan HIV turut terinfeksi.
Ia mengatakan, dengan deteksi sejak dini, bayi yang positif HIV dapat segera memperoleh terapi antiretroviral sehingga risiko berkembang menjadi AIDS dapat ditekan.
“Kami meminta Kemenkes mempercepat pengadaan reagen untuk Papua Barat. Pemeriksaan EID sangat penting agar bayi yang terinfeksi segera mendapatkan terapi,” ujar Filep dalam keterangan, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, keterlambatan pengadaan reagen telah berdampak serius. Sampel darah bayi dari Papua Barat yang dikumpulkan sejak akhir November 2025 hingga kini belum dapat diperiksa karena reagen belum tersedia.
Padahal, lanjutnya, pemeriksaan EID ditujukan bagi bayi berusia satu hingga 18 bulan yang lahir dari ibu dengan HIV. Pemeriksaan dilakukan menggunakan metode dried blood spot (DBS), yakni mengambil darah dari tumit bayi, kemudian meneteskannya pada kertas khusus sebelum dikirim ke laboratorium rujukan.
“Keterlambatan diagnosis dapat berakibat fatal. Tanpa terapi antiretroviral, sekitar 50 persen bayi yang terinfeksi HIV berpotensi meninggal sebelum mencapai usia dua tahun,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan hambatan tidak hanya terjadi di Papua Barat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, keterlambatan distribusi reagen dipicu proses pengadaan di tingkat pusat yang belum rampung sehingga pelayanan EID di sejumlah provinsi ikut terganggu.
“Selama ini seluruh sampel EID dari Papua Barat dikirim ke laboratorium rujukan di Jakarta. Sementara fasilitas pemeriksaan di Sorong dan Jayapura juga belum dapat beroperasi optimal akibat keterbatasan bahkan ketiadaan reagen,” terangnya.
Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi evaluasi bagi Kemenkes, terutama dalam memperbaiki sistem perencanaan kebutuhan dan proses pelelangan agar pelayanan kesehatan dasar tidak lagi tersendat.
Ia juga mendorong pemerintah pusat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebutuhan anggaran sesuai kondisi masing-masing wilayah. Dan memperluas kerja sama dengan laboratorium yang telah memiliki fasilitas pemeriksaan.
“Persoalannya, daerah tidak memiliki kewenangan karena seluruh pengadaan dilakukan secara terpusat,” tegasnya.(nas)


















