INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan, pemerintah tengah membangun empat ruang aman bagi anak sebagai strategi memperkuat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan. Program tersebut mencakup lingkungan keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, hingga ruang digital yang kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak.
Menurut Pratikno, perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada keluarga atau sekolah. Seluruh elemen, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga lembaga pendidikan, harus bergerak bersama menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
“Anak-anak harus merasa aman di mana pun mereka berada, baik di rumah, di sekolah, di ruang publik maupun di ruang digital. Perlindungan anak harus menjadi gerakan bersama,” ujar Pratikno saat meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, ruang aman pertama dibangun di lingkungan keluarga sebagai tempat anak memperoleh pengasuhan dan pendidikan karakter. Selanjutnya, pemerintah memperkuat perlindungan di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, sekolah, madrasah, hingga pesantren dan perguruan tinggi.
Selain itu, masih ujar dia, pemerintah juga mendorong tersedianya ruang publik yang ramah anak sehingga mereka dapat bermain, berolahraga, dan beraktivitas dengan aman. Sementara itu, ruang digital menjadi fokus berikutnya mengingat penggunaan teknologi oleh anak terus meningkat.
Ia menilai perkembangan teknologi tidak mungkin dihindari. Karena itu, yang dibutuhkan adalah kemampuan anak untuk memanfaatkan teknologi secara bijak sekaligus terlindungi dari berbagai ancaman di dunia maya.
“Memanfaatkan momentum tahun ajaran baru, pemerintah memperkuat budaya sekolah dan pesantren yang bebas dari kekerasan melalui kolaborasi Kemenko PMK, Kementerian Agama, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),” ungkapnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, sambung Pratikno, pemerintah telah menyiapkan buku panduan bagi peserta didik, guru, pengasuh, dan tenaga kependidikan. Panduan itu berisi hak anak, kewajiban pendidik, serta prosedur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Dalam kesempatan yang sama, Pratikno memberikan apresiasi kepada Pesantren Al-Hamidiyah yang dinilai telah memiliki sistem perlindungan anak yang lengkap, mulai dari aturan internal, komite etik, mekanisme pengaduan, hingga langkah pencegahan kekerasan fisik, verbal, seksual, dan digital.
“Role model yang diterapkan pesantren ini bisa direplikasi oleh pesantren dan madrasah di berbagai daerah sebagai standar perlindungan anak di lingkungan pendidikan,” ungkapnya.
Pratikno menambahkan, pemerintah juga menggandeng Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) untuk memperluas penyediaan ruang publik ramah anak. Melalui kolaborasi pemerintah pusat, daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dunia usaha, dan masyarakat, pemerintah ingin membangun ekosistem perlindungan anak yang berkelanjutan.
“Harapan kami setiap anak Indonesia dapat tumbuh dan belajar dengan aman di seluruh ruang kehidupannya,” ujarnya. (nas)


















