INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Batu gelar operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal, pada Kamis (18/6/2026) di Kota Batu. Tim gabungan menyasar sejumlah toko di wilayah Kota Batu yang diduga menjual Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau/rokok ilegal.
“Operasi gabungan ini kami laksanakan dalam rangka optimalisasi pengawasan di bidang cukai, sekaligus mendukung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCH). Operasi gabungan ini juga menjadi bagian dari sinergi antara Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Batu dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malah, Johan Pandores.
Dari sebuah toko di Jalan Terusan Sarimun, Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, petugas menemukan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dari berbagai merek, di antaranya Humer dan Angker, yang disimpan dan diperjualbelikan tanpa dilekati pita cukai.
Petugas pun mengamankan 1.557 bungkus rokok ilegal dengan total 30.572 batang, dengan nilai barang mencapai Rp45.737.020, dan potensi kerugian negara yang berhasil terselamatkan sebesar Rp23.009.272.
“Atas temuan tersebut, kami melakukan penindakan dan membawa barang bukti untuk diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjut Johan.
Ia menegaskan bahwa setiap rupiah penerimaan negara yang berhasil diamankan dari sektor cukai memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat.
“Penerimaan cukai berkontribusi dalam pembiayaan berbagai program pembangunan, seperti peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga pelaksanaan program kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, pemberantasan peredaran rokok ilegal merupakan upaya untuk memastikan hak negara tetap terjaga sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat secara luas,” sambung Johan.
Bea Cukai Malang mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk turut berperan aktif dengan tidak memperjualbelikan dan mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
“Dengan dukungan seluruh pihak, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal diharapkan semakin efektif, sehingga mampu melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” pungkasnya. (ipo)

















