INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Banda Aceh dan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan logam mulia berupa 2.989 gram emas batangan yang akan dibawa ke luar negeri melalui penerbangan internasional tujuan Malaysia di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, pada Rabu (1/7/2026).
Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, dan Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Tim gabungan berhasil mengamankan komoditas emas dengan nilai Rp7.254.395.731,33 (berdasarkan Harga Referensi (HR) ekspor emas Kementerian Perdagangan tanggal 1 Juli 2026), setelah petugas Bea Cukai melakukan pengamatan terhadap penumpang serta analisis risiko berdasarkan informasi intelijen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus tidak memberikan pemberitahuan pabean kepada petugas Bea Cukai. Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan satu orang warga negara asing (WNA) terduga pelaku berinisial GP beserta barang bukti.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo, serta pimpinan tim gabungan, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional dan mengamankan penerimaan negara.
“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” tegas Rahmat.
Bea Cukai Banda Aceh mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa mematuhi regulasi ekspor yang berlaku demi terciptanya iklim perdagangan yang adil, sehat, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. (ipo)


















