INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan bersama Bea Cukai Makassar dan Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dengan barang bukti methamphetamine atau sabu seberat satu kilogram.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Martha Octavia, dalam keterangannya pada Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Jaringan Internasional pada Selasa (7/7/2026) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari hasil analisis intelijen terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur (KUL) – Makassar (UPG).
Berdasarkan hasil analisis intelijen tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar satu kilogram methamphetamine (sabu) yang disembunyikan dengan metode body strapping. Pengembangan kasus melalui metode controlled delivery juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang diduga merupakan bagian dari jaringan yang sama.
Keberhasilan operasi gabungan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa generasi bangsa dan berpotensi terhadap penghematan anggaran negara dari biaya rehabilitasi sebesar Rp7,9 miliar.
“Pemberantasan narkotika bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Mari tingkatkan kewaspadaan dan dukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Indonesia yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkas Martha. (ipo)

















