INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Semarang menggagalkan upaya penyelundupan 1.481.600 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam truk tangki bermuatan molase (tetes tebu).
Pengungkapan kasus yang terjadi pada April 2026 tersebut menjadi bukti bahwa pelaku terus mengembangkan modus baru untuk mengelabui petugas di lapangan.
Penindakan berawal dari patroli darat rutin yang dilakukan petugas Bea Cukai Semarang di jalur Pantura Demak–Semarang. Berbekal informasi intelijen, petugas menghentikan sebuah truk tangki yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal. Saat pemeriksaan awal, kendaraan diketahui membawa muatan molase. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan bahwa tangki telah dimodifikasi.
Dari tiga kompartemen yang terdapat di dalam tangki, hanya satu yang berisi molase. Sementara itu, dua kompartemen lainnya digunakan untuk menyembunyikan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Hasil pencacahan menunjukkan terdapat 585 koli atau bal rokok berbagai merek dengan total mencapai 1.481.600 batang.
“Pelaku memanfaatkan kendaraan yang identik dengan muatan cair untuk mengurangi kecurigaan. Karena itu, penguatan analisis risiko dan kewaspadaan petugas di lapangan menjadi kunci dalam mengantisipasi perkembangan modus operandi yang semakin beragam,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak.
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai sekitar Rp2,2 miliar dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar. Selain mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban di bidang cukai karena menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Syuhadak menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan melalui patroli, pemanfaatan informasi intelijen, serta peningkatan kemampuan analisis petugas. Langkah tersebut penting untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.(ipo)


















